sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jinakkan inflasi, Kemendagri izinkan pemda pakai dana belanja tak terduga

Ini tertuang di dalam SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 22 Agst 2022 05:21 WIB
Jinakkan inflasi, Kemendagri izinkan pemda pakai dana belanja tak terduga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memakai dana belanja tak terduga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 untuk menjinakkan inflasi. Ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 500/4825/SJ tertanggal 19 Agustus 2022.

"Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah," demikian isi dalam poin 9 SE tersebut. 

SE Mendagri ini juga mempertegas Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, khususnya butir E.55.c. Isinya, pemda dapat memakai belanja tak terduga untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil dan stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau selain mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 10 SE Mendagri 500/4825/SJ. 

Sponsored

Sementara itu, melansir situs web Kemendagri, Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri 77/2020 menyebutkan, tata cara penggunaan belanja tak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/unit SKPD yang membidangi. Tahapannya, pertama, penggunaan belanja tak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD yang membidangi keuangan daerah jika anggaran belum tersedia.

Kedua, penggunaan belanja tak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam perubahan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD apabila anggaran belum tercukupi. Terakhir, RKA SKPD dan/atau perubahan DPA SKPD sebagaimana dimaksud tahap pertama dan kedua menjadi dasar melakukan perubahan Perkada Penjabaran APBD, lalu ditampung dalam Perda Perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak atau telah melakukan perubahan APBD. 

Berita Lainnya
×
tekid