sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi resmi angkat anggota Dewas LPI dari kalangan profesional

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus sui generis dalam rangka pengelolaan investasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 27 Jan 2021 11:06 WIB
Jokowi resmi angkat anggota Dewas LPI dari kalangan profesional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat tiga anggota dewan pengawas (Dewas) lembaga pengelola investasi (LPI), dengan masa jabatan yang berbeda satu sama lainnya. Ketiga Dewas yang berasal dari kalangan profesional itu, akan melengkapi susunan Dewas LPI yang ada.

Ketiga Dewas yang berasal dari kalangan profesional adalah Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2026, Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2025, dan Haryanto Sahari sebagai anggota masa jabatan 2021-2024.

Selain itu, Kepres tersebut juga menetapkan Menteri Keuangan diangkat sebagai Ketua sekaligus anggota Dewas LPI, dan kemudian Menteri BUMN sebagai anggota.

Para anggota Dewas tersebut diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 6/P2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. 

Para anggota Dewas tersebut pun diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi sebagai komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewas untuk lembaga pengelola investasi uang baru terbentuk tersebut.

"Bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap seluruh anggota saat diambil sumpahnya di istana negara, Rabu (27/1).

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus sui generis dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. LPI akan bertanggung jawab kepada presiden.

Sponsored

Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.

Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. 

Berita Lainnya
×
tekid