sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi: Bersihkan pasar modal dari praktik goreng saham!

Jokowi menerima laporan adanya spekulan yang menggoreng saham di perdagangan BEI.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 02 Jan 2020 11:02 WIB
Jokowi: Bersihkan pasar modal dari praktik goreng saham!

Presiden Joko Widodo memerintahkan otoritas pasar saham yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membersihkan perdagangan dari para manipulator. Jokowi mengaku sudah mendapat laporan soal adanya aksi “goreng saham” di bursa.

"Segera bersihkan pasar modal dari praktik jual beli saham yang tidak benar. Jangan kalah dengan yang jahat-jahat, hati-hati, harus bersih, berintegritas, dan berani," kata Presiden Jokowi, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).

Menggoreng saham adalah suatu trik yang digunakan oleh para spekulan untuk menarik sebagian besar saham tertentu yang sedang beredar di pasar sehingga persediaan saham tersebut nyaris habis.

Pada saat permintaan saham tersebut naik tetapi persediaannya kosong, maka harganya akan meningkat. Lalu, ketika harga sudah mencapai tingkat tertentu seperti yang ditargetkan, maka spekulan melepas (menjual) semua saham tersebut pada harga yang sudah sangat tinggi.

Untuk menciptakan permintaan dan menaikkan harga saham, para spekulan menggunakan bumbu berupa isu-isu yang ditiupkan ke pasar.

"Kita harus membangun kepercayaan untuk pasar modal kita. Arahnya ke sana, sehingga kita harapkan praktik-praktik yang tadi saya sampaikan ke depan harus dihilangkan. Ke depan harus dibersihkan karena yang ingin kita bangun ini adalah sebuah trust, sebuah kepercayaan," jelas Jokowi.

Jokowi mengungkapkan satu kasus aksi goreng saham yakni pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun. 

Saat ini, persoalan kesehatan Jiwasraya sebagai perusahaan pelat merah sedang ditangani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan OJK. Dari sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sponsored

“Tapi ini proses yang tidak sehari, dua hari. Perlu waktu yang agak panjang," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan permintaan cegah terhadap 10 orang nama berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sebesar 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2% dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik. Sementara itu, sekitar 98% dikelola oleh manajer investasi dengan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid