sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi cabut 2.078 izin tambang, ada apa?

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 06 Jan 2022 14:43 WIB
 Jokowi cabut 2.078 izin tambang, ada apa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per hari ini, Kamis (06/01). Menurut Presiden, izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Sebanyak 2.078 Perizinan Pertambangan Minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (06/01).

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Hak Guna Usaha (HGU) seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan juga dicabut izinnya," papar Jokowi.

HGU perkebunan seluas 34.448 hektare ini terdiri dari 25.128 hektare milik 12 badan hukum, dan seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Lebih lanjut Presiden menyampaikan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Sponsored

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid