sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi gelontorkan insentif Rp405,1 T untuk tangani Covid-19

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang insentif fiskal Covid-19 dan rencana pelebaran defisit APBN.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Selasa, 31 Mar 2020 18:15 WIB
Jokowi gelontorkan insentif Rp405,1 T untuk tangani Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mejamin perekonomian dan stabilitas keuangan negara selama pandemi Covid-19. 

Dalam Perppu tersebut, pemerintah memutuskan total tambahan belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

“Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Jokowi mengungkapkan total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. 

Terakhir, sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.

Sementara, Jokowi melanjutkan, anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian alat perlindungan diri (APD dan pembelian alat-alat kesehatan. 

Selain itu, upgrade rumah sakit rujukan, termasuk Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan masalah kesehatan lainnya.

“Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima,” kata Presiden.

Sponsored

Anggaran perlindungan sosial, kata Jokowi, juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa melindungi sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrikk 24 juta pelanggan 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

“Untuk stimulus ekonomi dan UMKM diprioritiaskan penggratisan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta,” katanya.

Sementara untuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor untuk pelaku impor bahan baku produk tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.

Di samping itu, akan dipakai untuk pengurangan PPh, 25% untuk wajib pajak, kemudahan impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan untuk penurunan tarif PPh badan dari 25% jadi 22%. Selain itu, penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak COVID 19 selama 6 bulan.

Selain itu, Perppu ini juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%.

Oleh karena itu, Jokowi mengatakan, saat ini dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun demikian, relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. 

“Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023,” kata dia.

Insentif nonfiskal

Untuk bidang nonfiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui national logistic ecosystem.

Presiden Jokowi mengatakan, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional.

Selain itu, juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.

OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid