sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kadin keberatan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan memberatkan industri padat karya.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 05 Nov 2019 17:15 WIB
Kadin keberatan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%

Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada 2020. 

Menanggapi kenaikan upah tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan akan ada konsekuensi dari kenaikan upah buruh tersebut. 

Menurut Rosan, dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020, beban industri sektor padat karya akan semakin berat. Rosan mengakui hal ini telah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah.

"Untuk pengusaha sebetulnya kenaikan upah juga bisa menjadi hal yang positif, tapi juga menjadi hal yang kurang positif," ujar Rosan, di Jakarta, Selasa (5/11).

Rosan mencontohkan, untuk daerah yang memiliki upah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme penetapan UMP saat ini, lonjakan kenaikan UMP menjadi sangat signifikan dari tahun ke tahun. 

Hal ini akan membuat industri yang berada di Karawang bersiap-siap memindahkan pabriknya. Rosan juga khawatir investor akan lari ke luar negeri akibat kebijakan tersebut. 

"Industri akan berpindah, salah satunya ke Jawa Tengah mungkin. Mending kalau pindahnya masih di Indonesia, kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMR ini," kata Rosan.

Dengan kenaikan upah tersebut, lanjut Rosan, apabila tak ada investor baru yang masuk, maka akan terjadi relokasi. Rosan pun menilai perlu ada mekanisme baru dalam penentuan upah.

Sponsored

"Memang harus dicari keselarasan, dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami," tuturnya.

Apabila kenaikan semakin tinggi dan persentase kenaikannya sama di semua daerah, lanjut Rosan, akan terjadi jurang yang lebih lebar antardaerah. Selain itu, dia juga menilai, produktivitas juga tak akan terdongkrak.

"Kenaikan dilihat per daerahnya, dilihat dulu industri yang sedang berkembang di daerah itu apa. Kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, jadi ini kita beri masukan ke pemerintah agar jangan disamaratakan dulu," ujarnya. 

Rosan berujar pihaknya telah menyampaikan permasalahan upah tersebut kepada pemerintah daerah melalui Kadin tingkat provinsi. Rosan berharap kenaikan upah ini jangan dilihat dari segi persentase saja, tetapi juga dampaknya pada industri. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid