sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kadin tagih janji Jokowi turunkan harga gas industri ke US$6 per MMBTU

Harga gas di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 20 Jan 2020 14:21 WIB
Kadin tagih janji Jokowi turunkan harga gas industri ke US$6 per MMBTU

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan harga gas industri sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan saat ini harga gas industri yang berlaku masih di kisaran US$9 hingga US$12 per MMBTU.

Dengan harga yang masih tinggi tersebut, lanjutnya, keberlangsungan industri dengan skala kecil akan terancam. Apalagi, pemerintah berniat untuk menaikan kembali harga jual gas tersebut.

"Mungkin ada beberapa yang merasa kok Kadin ikut campur. Bukan ikut campur itu kan sudah keluar Perpres, tapi tidak pernah tercapai hingga US$6. Malah mau dinaikin lagi, maka Kadin merasa perlu (bicara)," katanya di Jakarta, Senin (20/1). 

Untuk itu, dia mengatakan, telah mengajukan keluhan para pengusaha tersebut ke Presiden Jokowi.

"Masalahnya kalau dinaikan, ada usaha-usaha kecil akan mati, misalnya industri keramik,” kata dia.

Johnny pun mengatakan, jika dibandingkan dengan harga gas di Malaysia dan negara lainnya harga gas di Indonesia jauh lebih tinggi. Harga gas di Malaysia hanya dipatok US$4,5 per MMBTU dan Thailand US$5,5 per MMBTU.

"Lihat tetangga kita dong. Jadi kalau ada yang membantah segala bahwa minyak dan gas kita sudah murah, komparasi dengan tetangga saja," jelasnya.

Sponsored

Padahal, Perpres tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan pada kajian ilmiah yang dibuat oleh departemen di Kementerian Perindustrian dan lembaga penelitian pemerintah, namun tak kunjung diimplementasikan.

"Sekali lagi saya tekankan, itu keluar dari studi departemen perindustrian dan pemerintah. Jadi saya melihat di sini kok udah kajian ilmiah tidak diterapkan, malah di naikan lagi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 berencana melakukan penyesuaian harga jual gas per 1 Oktober 2019. Hingga kini, wacana kenaikan harga gas tersebut masih menjadi perdebatan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid