sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI siapkan skenario normal baru saat pandemi Covid-19

Kebijakan sesuai SE Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 17 Mei 2020 22:50 WIB
KAI siapkan skenario normal baru saat pandemi Covid-19

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan skenario gaya hidup baru di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kebijakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-336/MBU/05/2020, 15 Mei 2020.

"Kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan the new normal di KAI," ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/5).

Protokol bakal mengatur langkah-langkah dan tahapan yang hendak diterapkan mulai 25 Mei. Selain pelayanan kepada pelanggan, juga mencakup pola kerja.

Pekerja di bawah 45 tahun tetap berkantor seperti biasa dan memperhatikan kebijakan di daerah masih-masing. Sedangkan yang di atas 45 tahun, tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Salah satu poin protokol, ada pembagian kerja dari kantor (work from office/WFO) secara bergilir dan menerapkan jaga jarak. "Kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI," katanya.

Didiek melanjutkan, KAI hingga kini fokus pada layanan kereta api luar biasa (KLB) di Jawa, kereta api (KA) lokal, kereta rel listrik (KRL), dan KA angkutan barang. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dibentuk sejak Maret, bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Untuk layanan KA Penumpang, KAI bakal mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi terbaru pun disosialisasikan via sambungan telepon 021 121, surel cs@kai.id, dan media sosial KAI 121.

"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen, bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tutup dia.

Sponsored

Sesuai SE Menteri BUMN itu, perusahaan pelat merah diminta kembali bekerja mulai 25 Mei. Pelaksanaannya di setiap daerah disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada tahap awal, layanan cabang dibuka terbatas dengan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pembukaan dilakukan dengan sistem sif dan pembatasan karyawan masuk. Sektor yang dibuka mencakup industri dan jasa, seperti pabrik, pengolahan, pembangkit, hingga hotel.

Kendati demikian, masih dilarang adanya perkumpulan pada fase ini. Setiap operasi juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Menteri BUMN, Erick Thohir turut memerintahkan pimpinan perusahaan negara membentuk satgas penanganan Covid-19. Tim bertugas menyusun lini masa pelaksanaan skenario normal baru sesuai kebijakan Kemenerian BUMN dan instansi terkait.

Kemudian, BUMN diwajibkan menyusun protokol penanganan Covid-19 yang mencakup aspek manusia, cara kerja, serta pelanggan, pemasok, mitra, dan pihak berkepentingan (stakeholder) lainnya. Terakhir, diminta mengampanyekan skenario normal baru. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid