sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Jiwasraya, pukulan berat bagi industri investasi

Kinerja industri reksa dana tahun ini diperkirakan akan lebih buruk dibandingkan tahun 2019.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 02 Jul 2020 08:29 WIB
Kasus Jiwasraya, pukulan berat bagi industri investasi

Industri investasi menjadi sorotan setelah 13 perusahaan manajer investasi (MI) dan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kasus ini bermula ketika Jiwasraya berinvestasi saham dan reksa dana, yang kemudian dikelola oleh 13 MI. Investasi reksa dana tersebut, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai harga pembeliannya mencapai Rp 12,7 triliun.

Dalam keterangannya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan produk asuransi yang dibundel investasi, JS Saving Plan menjadi biang kerok permasalahan pada periode 2012-2017, hingga akhirnya benar-benar mengalami gagal bayar pada Oktober 2018.

Pada 2012-2017 Jiwasraya belum mengalami gagal bayar, tapi sejak 2017 terjadi peningkatan signifikan jumlah kewajiban dan klaim karena terbebani oleh produk JS Saving Plan, yang saat itu menjanjikan bunga pasti (fixed rate) dan pernah mencapai 10% atau jauh di atas rata-rata bunga deposito.

“Ketika saya masuk Jiwasraya pada 27 Agustus 2018, kondisi keuangan Jiwasraya sudah sangat memprihatinkan dengan rugi Rp4,1 triliun belum diaudit (unaudited) per Juni 2018,” kata Hexana dikutip Antara, Kamis (2/7).

Persoalan itu mengakibatkan tidak ada cadangan gaji, operasional kantor, dan bahkan sudah tidak bisa membayar utang jatuh tempo dalam jangka waktu pendek untuk klaim produk JS Saving Plan.

“Ini kondisi dua bulan sebelum Jiwasraya benar-benar gagal bayar di Oktober 2018”, ujarnya.

Selain itu, adanya penempatan portofolio investasi Jiwasraya pada saham lapis ketiga dan instrumen reksa dana tunggal yang diduga tidak menggunakan kaidah dan standar profesional pelaku investasi di pasar modal juga turut menjadi faktor perusahaan mengalami kerugian dan utang dalam jumlah sangat besar, hingga akhirnya manajemen Jiwasraya tidak mampu membayar kewajiban terhadap nasabah.

Sponsored

Hexana melanjutkan, setelah mengetahui utang Jiwasraya sangat besar yang berakibat rasio kesehatan modal perusahaan asuransi atau Risk Based Capital (RBC) negatif, dia bersama Asmawi Syam yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Jiwasraya melaporkan kondisi ini ke Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu terhadap laporan keuangan Jiwasraya.

Masalah kian bertambah ketika pada Januari 2020 jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya manipulasi pencatatan laporan keuangan atau window dressing, serta temuan mengenai adanya pencatatan keuntungan (laba) yang semu selama bertahun-tahun, setelah BPK berinisiatif melakukan investigasi awal terhadap Jiwasraya.

“Masalah Jiwasraya itu pelik. Tapi kami manajemen baru bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK dan stakeholder lainnya berkomitmen terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Perlu dukungan untuk menyelesaikan restrukturisasi yang sedang berjalan dan sebentar lagi selesai, sehingga bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah," jelas Hexana.

Minat investor baru berkurang

Kasus ini menjadi kabar buruk di tengah lesunya kinerja reksa dana di Tanah Air. Dikutip dari OJK, total pertumbuhan dana kelolaan (AUM) reksa dana pada 2019 melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2018. Tercatat, pada 2019 total AUM mencapai Rp542,19 triliun atau tumbuh sebesar 6,92% dari Rp507 triliun pada 2018. Pertumbuhan ini lebih kecil dibandingkan pada tahun 2018 yang tumbuh sebesar 11%.

Pengamat pasar modal dari Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan, kasus Jiwasraya memberikan pukulan yang dalam bagi industri reksa dana. .

"Banyak reksa dana yang nilai dana kelolaannya sudah turun separuhnya tahun 2019, padahal IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) saat itu masih baik-baik saja," ujar Teguh, kepada Alinea.id.

Teguh memperkirakan kinerja industri reksa dana tahun ini akan lebih buruk dibandingkan tahun 2019 akibat volatilitas pada IHSG. Catatan Alinea.id, IHSG awal tahun porak poranda akibat pandemi Covid-19. Pasar saham langsung merosot tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus positif pertama Covid-19 pada 2 Maret lalu. Pada perdagangan 9 Maret 2020, IHSG ditutup turun lebih dari 5% atau mencapai 6,5% ke level 5.136. Kejadian ini sangat langka dan biasanya terjadi saat krisis ekonomi.

Bursa melanjutkan tren penurunan hingga akhir Maret. Bahkan, otoritas bursa terpaksa menerapkan kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt setidaknya sebanyak enam kali lantaran IHSG terjun lebih dari 5%. 

Menurut Teguh, reksa dana terancam ditinggalkan investor. Investor pasar modal yang lebih teredukasi akan lebih memilih berinvestasi langsung ke saham daripada ke reksa dana.

Untuk mengembalikan kepercayaan pasar ke industri pengelolaan investasi, menurut Teguh, MI harus memperbaiki cara kerja mereka saat ini. Selama ini, kata dia, tak semua MI melakukan investasi dengan benar.

"Banyak juga MI yang melakukan manipulasi seperti itu. Jadi memang sejak awal, kenapa kepercayaan masyarakat turun, karena MI enggak bener mainnya. Itu dulu yang diperbaiki," tuturnya.

Bagi investor, Teguh menyarankan jika ingin tetap berinvestasi di reksa dana, sebaiknya memilih reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang, daripada di reksa dana saham. Sebab, melihat perkembangan IHSG, berinvestasi di reksa dana saham cukup merugikan tahun ini.

Sementara itu, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan penetapan 13 MI sebagai tersangka ini membuat minat investor baru untuk berinvestasi di reksa dana menjadi berkurang.

"Efeknya untuk investor reksa dana yang ada tidak banyak karena sebagian tersangka bukan MI besar. Tapi untuk investor baru, mereka akan menunda investasi mereka di reksa dana karena kasus ini," kata Budi.

Berdasarkan data dari OJK per Mei 2020, dalam kasus ini tercatat PT Sinarmas Asset Management sebagai MI dengan dana kelolaan terbesar, mencapai Rp19,2 triliun. Namun, Sinarmas AM menyebabkan kerugian negara paling kecil, yaitu sebesar Rp77 miliar dibanding MI lain.

Sementara, MI yang tercatat menyebabkan kerugian negara terbesar, yaitu PT Pool Advista Management, memiliki AUM Rp741 miliar per Mei 2020. Pool AM tercatat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,14 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid