sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Disnakertrans DKI soal klaster Covid-19 di perkantoran

Terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran Jakarta per 26 Juli

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 29 Jul 2020 11:53 WIB
Kata Disnakertrans DKI soal klaster Covid-19 di perkantoran

Perkantoran di Jakarta dianggap tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisasi risiko penularan coronavirus baru (Covid-19). Sehingga, menjadi klaster anyar di Ibu Kota.

"Sering sekali saya menemukan protokol Covid-19 sudah disiapkan, tapi terkadang tidak dijalankan. Kenapa? Itu dia, gugus tugasnya tidak berfungsi dengan baik," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Rabu (29/7).

Dirinya menyebut, perkantoran cenderung menerapkan protokol saat diketahui terjadi pelanggaran. Jumlahnya nyaris mencapai separuh dari total perusahaan atau instansi yang beroperasi.

"(Sebesar) 50% kadang-kadang sudah dia jalankan, tapi shifnya yang tidak dijalankan. Makanya kita banyak (kasus), kan? Baru setelah ketahuan (ada penularan), baru dia lakukan (protokol)," kata dia. 

Disnakertrans, sebut Andri, tidak mungkin mengawasi seluruh perkantoran di Jakarta. Dalihnya, ada 78.993 kantor.

"Yang (mungkin) kita lakukan, adalah sidak secara random. Maka dari itu, peran serta dari masing-masing Gugus Tugas internal itu sangat dibutuhkan kerja samanya," jelasnya.

Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi per 5 Juni. Sektor-sektor yang sempat dihentikan operasionalnya mulai diperkenankan beraktivitas secara bertahap sejak itu, seperti perkantoran.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta per 26 Juli, terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran. Sebelum PSBB transisi, hanya ada 43 kasus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid