sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan cukai plastik, solusi atau masalah?

Cukai plastik dianggap efektif jika dilihat dari dua sudut pandang, baik lingkungan dan penerimaan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 19 Des 2018 13:41 WIB
Kebijakan cukai plastik, solusi atau masalah?

Pro dan kontra

Meski tidak disebutkan secara eksplisit, namun dalam bahan paparan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disampaikan Nirwala mengungkap, di dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai kantong plastik saat ini, Kementerian Perindustrian belum menyetujui penerapannya tahun ini.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, seluruh panitia antarkementerian (PAK) sudah menyetujui penerapan cukai plastik tahun ini, kecuali Kementerian Perindustrian. Padahal, RPP cukai plastik sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran, terkait penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.

Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri. Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan akan dikenakan 0% alias tidak dikenakan tarif.

Kebijakan ini mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang selama ini membuat single use plastic bags, agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai, seperti kantong sampah, kantong plastik tebal, dan polybag untuk tanaman.

Dijelaskan pula, kantong gula tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi jangka panjang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono juga menolak penerapan cukai plastik. Kata dia, industri daur ulang plastik saat ini cenderung auto pilot dan malah dibebani beban fiskal, seperti perpajakan. Bahkan dia melihat, ada dampak negatif terhadap industri, bila pengenaan cukai terhadap kantong plastik itu mulai diterapkan.

"Misalnya, produksi kantong plastik belanja akan turun dan tidak ada investasi baru yang bakal masuk. Imbasnya, penerimaan negara dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait produk kantong plastik juga turun," kata Fajar.

Sponsored

Di samping itu, siklus dari daur plastik juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari produsen kantong plastik hingga pemulung.

Pekerja memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan, Desa Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/11). (Antara Foto).

"Saat ini, pelaku industri ada 332 perusahaan dan kebanyakan UMKM. Tenaga kerja yang diserap sekitar 25.500 orang," katanya.

Sementara itu, pemulung plastik bisa mencapai 2,5 juta orang. Sehingga, dia khawatir penerapan cukai itu akan berdampak luas.

Pernyataan Fajar didukung peneliti Visi Teliti Saksama, Sita Suparyono. Dia mengatakan, rencana penerapan kepada produsen plastik dengan tujuan mengurangi permasalahan sampah plastik dinilai tak tepat.

Berdasarkan data yang dimilikinya, cukai terhadap kantong plastik akan berdampak kepada 100.000 lebih tenaga kerja yang berkerja di industri plastik kemasan. Selain itu, berdampak pula terhadap 200.000 tenaga kerja industri plastik keseluruhan.

"172 produsen kantong kresek terdaftar di Kemenperin. Produsen jadi pihak yang harus menanggung beban cukai rata-rata Rp813,953 miliar hingga Rp4,070 triliun. Potensi pendapatan besar pemerintah harus dibayar dengan risiko mengorbankan produsen plastik," ujar Sita.

Berdasarkan hasil survei lembaganya terhadap 533 responden rumah tangga dan 60 pedagang pasar tradsional di Jabodetabek, kesadaran akan bahaya kresek bagi lingkungan dan perlunya pemilihan sampah cukup tinggi. Tapi, inisiatif untuk melakukan pemilihan sampah belum tinggi, karena sampah yang telah dipilah dinilai akan tetap disatukan di tempat pembuangan akhir (TPA).

"95% orang tahu bahwa kantong kresek berbahaya bagi lingkungan. Juga 50% masyarakat tidak pernah memisahkan sampah, 29% selalu memisahkan sampah, dan 21% kadang-kadang memisahkan sampah," ujar dia.

Lazimnya, penggunaan kembali kantong kresek juga dilakukan masyarakat hanya sekali. Sebanyak 71% setuju bila pemerintah menetapkan kantong berbayar. Kata dia, harga rata-rata yang akan membuat responden berhenti menggunakan kresek, jika kresek dikenakan tarif sebesar Rp1.000 hingga Rp3.750.

"Jika diterapkan kantong kresek berbayar harga Rp200 atau harga yang pernah diterapkan pada program kantong kresek berbayar sebelumnya, atau bahkan lebih rendah lagi, besar kemungkinan tujuan cukai mengurangi konsumsi kantong kresek tidak akan tercapai," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, penerapan cukai plastik dinilai kurang tepat untuk kurangi konsumsi kresek. Perlu ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, atau pihak swasta dalam pengelolaan sampah.

"Misalnya dengan imbauan kepada masyarakat untuk memisahkan sampah agar mudah diambil pemulung. Sehingga yang terangkut oleh Dinas Kebersihan hanya sampah yang tidak dapat didaur ulang," ujarnya.

Penelitian Visi Teliti Saksama menyimpulkan, potensi pendapatan pemerintah tinggi, namun konsekuensinya beban pada produsen tinggi. Selain itu, penerapan cukai plastik akan membuka kesempatan terhadap kantong plastik impor.

Berita Lainnya
×
tekid