Kejagung tetapkan tersangka baru Jiwasraya pada pekan depan
Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru Jiwasraya pada Senin (22/6) pekan depan.
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, membeberkan rencana penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan usai adanya gelar perkara pekan ini. Kemudian, tersangka baru itu akan diumumkan pada pekan depan.
"Minggu depan. Semoga Senin Pak Jampidsus ada siaran pers," tutur Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (16/7) malam.
Febrie mengaku belum dapat membocorkan apakah tersangka baru itu merupakan pihak swasta atau internal Jiwasraya. Namun, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi.
"Nanti saja ya," ucapnya.
Penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan saksi. Kemarin, Rabu (17/6), Kejagung memeriksa empat saksi untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, empat orang yang diperiksa, adalah mantan Depkom PM 2 pada 2014 atas nama Noor Rohman, sales perdagangan efek atas nama Sumin Tanudin, wakil perantara perdagangan efek Winda Pamela, dan mantan Dirut PT BEI periode 2002-2009 atas nama Erry Firmansyah.
"Sebagai mantan pejabat PT BEI, keterangan keempat saksi diperlukan untuk mengetahui proses jual beli saham dari pengelola keuangan dan investasi Jiwasraya," ujar Hari dalam keterangan resminya.