sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kekayaan negara raih PNBP Rp38,18 miliar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencapai Rp38,13 M.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 07 Des 2019 00:18 WIB
Kekayaan negara raih PNBP Rp38,18 miliar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencapai Rp38,13 miliar.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain Dodi Iskandar mengatakan sumbangan DJKN tersebut didapat dari pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir," katanya di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia merinci, masing-masing pendapatan tersebut berasal dari tahun 2017 sebesar Rp586,7 juta, lalu tahun 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian di tahun ini sebesar Rp10,9 miliar.

Dia pun menjelaskan, pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme. Misalnya, mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai, pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang, tukar menukar dan hibah, mekanisme pemusnahan, serta mekanisme penghapusan.

Sementara itu, untuk nilai total dari keseluruhan BMN PKP2B yang dikelola oleh DJKN berdasarkan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018 nilainya mencapai Rp37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. 

"BMN tersebut berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 672012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B," jelasnya.

Sponsored

Dalam PMK tersebut menyebutkan yang termasuk BMN adalah meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, dan limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batu bara. 

BMN PKP2B tersebut dicatatkan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

Berita Lainnya
×
tekid