sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenaker gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah

Penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Minggu, 21 Nov 2021 09:22 WIB
Kemenaker gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan, ke depan pihaknya lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah kepada perusahaan.

Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nanti, kami akan meminta perusahaan-perusahaan segera menyesuaikan untuk membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11) lalu.

Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan. "Ini akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut", ucapnya.

Dia menerangkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Menurut dia, saksinya pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu, juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kemenaker atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Sponsored

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh disetiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," Imbuhnya.

Demikian juga, dia menyatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya dari Kementerian Perdagangan, intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Berita Lainnya
×
tekid