sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag bebaskan izin impor bawang putih dan bombay

Pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 18 Mar 2020 19:50 WIB
Kemendag bebaskan izin impor bawang putih dan bombay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay guna mengantisipasi kenaikan harga kedua komoditas tersebut saat ini yang mencapai 100%.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020, untuk kemudian dievaluasi kembali dengan melihat situasi terkini.

"Dengan situasi berkaitan dengan makin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombay, pada hari ini saya memberlakukan dengan situasi mewabahnya virus corona ini, kita akan membebaskan PI untuk bawang putih dan bawang bombay, terhitung diundangkan hari ini (Rabu) dan berlaku besok (Kamis)," kata di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor kedua komoditas itu kepada Kemendag.

Sponsored

"Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombay,” ujar Mendag

Mendag menambahkan, relaksasi impor untuk kedua komoditas tersebut, diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses impor, sehingga terjadi kestabilan harga di pasar.

Mendag memprediksi, kedua komoditas tersebut akan masuk ke Indonesia sekitar satu hingga dua minggu atau sekitar 10 hari setelah pembebasan PI diberlakukan, mengingat proses pengiriman yang membutuhkan waktu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid