sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag sebut minyak goreng mahal dampak harga CPO internasional

Kondisi global yang dimaksud yakni terjadi kekurangan pasokan minyak nabati akibat beberapa sebab.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 08 Feb 2022 11:50 WIB
Kemendag sebut minyak goreng mahal dampak harga CPO internasional

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, mahalnya harga minyak goreng (migor) disebabkan karena terpengaruh mahalnya harga minyak sawit mentah atau (crude palm oil/CPO).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, mahalnya harga migor dipengaruhi fenomena global.

Dia menjelaskan, masalah ketersediaan migor tidak ada masalah, namun harganya tidak terjangkau. Kondisi global yang dimaksud yakni terjadi kekurangan pasokan minyak nabati akibat beberapa sebab.

"Akibat penurunan produksi, biaya logistik yang tinggi, akibat krisis energi, berdampak pada tingginya harga. Termasuk harga CPO karena selama ini harga minyak goreng tergantung harga CPO," paparnya dalam diskusi 'Diskusi Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2).

CPO yang digunakan oleh entitas perusahaan Migor, kata Oke, terikat dengan harga internasional. Demi menstabilkan harga pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) migor.

"Begitu ada kebijakan pemerintah menyediakan migor terjangkau, mulailah itu bermasalah. Mungkin lebih menarik ekspor. Dengan kebijakan terakhir pemerintah pastikan harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," jelasnya.

Dia menjelaskan untuk DPO, pemerintah menetapkan Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Lalu sesuai harga eceran tertinggi (HET) harga migor curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sponsored

"Saya kira kewajiban ini harus dipatuhi oleh eksportir. Pada dasarnya eksportir 20% dari yang akan diekspor itu harus dipastikan dulu jamin pasokan dalam negeri," pintanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para produsen minyak goreng. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari polemik kelangkaan minyak goreng di pasaran yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, terkait dengan minyak goreng saat ini pihaknya masih menjalankan proses awal dari penegakan hukum.

"Jadi dalam proses pemanggilan berbagai produsen minyak goreng," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (7/2).

Proses pemanggilan ini menurutnya dalam rangka mengumpulkan satu alat bukti. Pihaknya akan meminta berbagai keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

"Diawali dengan produsen-produsen minyak goreng," jelasnya.

Lalu setelah para produsen minyak goreng dipanggil, dari hasil yang didapat bisa dikembangkan ke jalur distribusi dan ritel. Pihaknya akan terus melakukan pemantaun perkembangannya.

"Dari hasil yang berkembang, dapat dikembangkan ke jalur distribusi dan ritel," lanjutnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid