sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag temukan produk e commerce ilegal

Produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu, masuk dari pelabuhan kecil dan rata-rata dari perembesan pelabuhan tikus

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Kamis, 17 Jan 2019 17:57 WIB
Kemendag temukan produk e commerce ilegal

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), mengaku telah menemukan sejumlah produk e commerce ilegal.

Dirjen PKTN Veri Anggriono mengaku sudah melakukan pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga dan hasil uji petik. Hasilnya ditemukan sejumlah produk e commerce ilegal yang dilakukan oknum penjual online.

"Produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu, masuk dari pelabuhan kecil dan rata-rata dari perembesan pelabuhan tikus," terang dia di Kemendag, Kamis (17/1).

Sebagian besar produk ilegal e commerce itu merupakan produk elektronik dan ponsel. Produk itu berasal dari China.

Kemendag juga mendapatkan informasi dari Kemendagri mengenai temuan beberapa pedagang online yang melanggar aturan yang berlaku. Misalkan saja, penjualan kelebihan kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) yang dikhususkan untuk industri dan tidak segera didaftarkan untuk dijual online.

"Kebanyakan pelanggaran terhadap peredaran gula rafinasi ini dilakukan industri penggunanya, bukan produsen. Seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, tapi ternyata tidak. Itu sudah kami amankan," ujar dia.

Kemendagri juga sudah melakukan tindakan hukum untuk pelanggaran produk-produk ilegal e commerce, seperti memberikan sanksi pidana langsung dengan tindakan penyidikan.

Berdasarkan data Kemendag, 248 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Terhadap mereka, Kemendag telah memberikan sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Sponsored

Sementara Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen PKTN Kemendag Rinaldi Agung mengatakan, ada pengawasan khusus dan terpadu yang dilakukan kemendag. 

"Pengawasan berkalanya berupa mendatangi langsung. Kita fokus ke market place dulu," ucap dia. 

Kemendag akan melihat produk yang biasa didistribusikan oleh market place. Apakah sudah sesuai dengan parameter pengawasan atau tidak. Jika tidak, Kemendag segera melakukan koordinasi, baik secara email maupun tidak langsung kepada pelaku usaha. 

Ada beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha e commerce. Misalkan saja barang yang dijual online tidak sesuai dengan standar mutu, kemudian iklan yang berlebihan.

Berita Lainnya
×
tekid