sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri: Realisasi belanja APBD pemda belum optimal

Kemendagri berharap, pemerintah daerah (pemda) dapat mengejar ketertinggalan realisasi belanja APBD

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 31 Mei 2021 14:45 WIB
Kemendagri: Realisasi belanja APBD pemda belum optimal

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, persentase realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota pada lima bulan terakhir masih belum optimal.

Berdasarkan data Kemendagri, per 25 Mei 2021, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota sebesar 21,98%. Sedangkan realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota per 31 Mei 2020 sebesar 20,58%. Jadi, ada kenaikan realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota sekitar 1,83%.

Kendati begitu, realisasi belanja APBD di tingkat provinsi mengalami penurunan. Yaitu, per 25 Mei 2021, realisasi belanja APBD di tingkat provinsi hanya 19,62%. Padahal, realisasi belanja APBD di tingkat provinsi per 31 Mei 2020 sebesar 21,45%.

Sementara realisasi belanja APBD di tingkat kabupaten/kota per 25 Mei 2021 sebesar 23,09%. Sedangkan realisasi belanja APBD di tingkat kabupaten/kota per 31 Mei 2020 hanya 20,06%.  

“Kenaikan (realisasi belanja APBD) ada di pemerintah kabupaten/kota. Angka ini masih belum optimal. Karena kalau kita bandingkan dengan realisasi APBN, di kisaran 25 Mei 2021, angkanya sudah diatas 32%. Jadi, realisasi APBD, masih di bawah APBN sekitar 10%,” ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5).

Kemendagri berharap, pemerintah daerah (pemda) dapat mengejar ketertinggalan realisasi belanja APBD. Bahkan, diharapkan dapat mendekati realisasi belanja APBN.

Kemendagri mengungkapkan beberapa faktor penyebab rendahnya realiasi APBD pada 2021 (hingga Mei). Pertama, adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Selain itu, masih terdapat sisa dana transfer, seperti DBH dana reboisasi dan DBH dana cukai tembakau yang belum digunakan kembali, sehingga masih tersimpan di bank.

Kedua, kelebihan target pajak dan retribusi daerah TA 2020. Misalnya, Provinsi Jawa Timur sebesar 2,5 triliun, Provinsi Kalimantan Timur 829, 21 miliar, Provinsi Aceh 387,58 miliar, dan Provinsi Papua 328,74 miliar.

Sponsored

Ketiga, belum disalurkan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Keempat, adanya SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun berkenaan yang diselesaikan pada 2021. Misalnya, disebabkan belum dibayarkan kewajiban kepada pihak ketiga dari TA 2020, tetapi sudah tutup anggaran. Kelima, pemda masih menunggu audit dari BPK RI yang diperkirakan selesai pada akhir Mei 2021.

Berita Lainnya
×
tekid