sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri sebut realisasi APBD senasional di bawah APBN

Pemerintah pusat pun meminta gubernur dan bupati/wali kota membentuk Tim Asistensi guna mempercepat penyerapan rencana keuangan daerah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 05 Nov 2020 14:52 WIB
Kemendagri sebut realisasi APBD senasional di bawah APBN

Para gubernur dan wali kota/bupati diminta membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mempercepat penyerapan rencana keuangan daerah. Langkah itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020.

"Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri. dan Kepolisian Daerah/Resor setempat," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak.

Upaya tersebut didorong lantaran Kemendagri menilai, rerata penyerapan APBD secara nasional masih 54,93% untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota 50,6%. Capaian itu disebut di bawah rata-rata penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 60,77%. 

Rendahnya capaian APBD dipandang karena beberapa faktor. Dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum, misalnya. 

Sponsored

Tumpak melanjutkan, Tim Percepatan memiliki beberapa tugas, seperti melaksanakan asistensi secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi, memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikannya, serta memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Inspektorat Daerah masing-masing. Pun akan dilakukan pemantauan secara nasional oleh Tim Asistensi Pusat yang dilaksanakan setiap Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya.

"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah bersinergi dengan BPKP, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," tuntasnya, menukil situs web Kemendagri.

Berita Lainnya
×
tekid