sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendes: Masih ada penyimpangan dana desa hingga 1%

Penyimpangan dana desa tersebut mencapai 1% dari jumlah yang ada.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 06 Mar 2019 17:01 WIB
Kemendes: Masih ada penyimpangan dana desa hingga 1%

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkapkan bahwa masih ada penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Penyimpangan dana desa tersebut mencapai 1% dari jumlah yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes Undang Mugopal  di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa. Pertama, ada ketidaksengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.

Dia mengatakan ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadi kesalahan dalam perencanaan, dan terjadi kesalahan dalam estimasi biaya.

Kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadi penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindak korupsi,  harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kami temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.

Transparansi tersebut dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

Sponsored

"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai, dan partisipatif, misalnya ada musyawarah desa karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," kata dia.

Lebih lanjut, Undang mengatakan Kemendes PDTT telah melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan dana desa. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas Dana Desa yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerja sama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. 

"Desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, sehingga kami lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kami punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kami bentuk MoU," kata dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid