Kemenhub dan DPR sepakat susun aturan transportasi online
Peraturan disusun dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penggunanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR RI sepakat untuk menegakkan aturan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online. Sejumlah hal menjadi sorotan, dengan mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Salah satunya yang menjadi perhatian adalah pembatasan jumlah driver agar sesuai dengan kebutuhan. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak kepada berkurangnya penghasilan setiap driver.
Selain itu, Menhub dan DPR juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memenuhi standar keselamatan transportasi. Hanya saja, dengan format perusahaan aplikasi, belum ditemukan solusi bagaimana hal ini dapat dipenuhi.
"Makanya kita harapkan aplikator ini jadi perusahan transportasi, seperti yang diminta oleh para anggota dewan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/5/).
Selain itu, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk mendorong perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi di antaranya adalah karena tidak ada pengaturan operasional aplikasi, banyak persoalan dalam hubungan kemitraan, dan belum terpenuhi kaidah penyelenggaraan transportasi.
Untuk itu, Budi mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 dalam bentuk peraturan Dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring dan pengawasan, serta perlindungan masyarakat, yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan membuat panduan tarif batas bawah untuk ojek online, agar segera dapat dikoordinasikan oleh setiap cabang yang ada di daerah.
"Kita sudah persuasif ke beberapa pihak, dan kita akan buat guiding biar daerah yang mengatur, dan untuk tarif sebenarnya sudah kita formulasikan yaitu Rp 2.000- Rp 2.500," jelasnya.
Menurutnya, telah ada beberapa daerah yang telah mengatur tarif tersebut, diantaranya adalah Depok, Bogor dan Balikpapan.
Budi pun berharap upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang merundung transportasi online.
"Kemenhub telah berupaya mengakomodir keinginan seluruh pihak dengan dikeluarkan PM 108 Tahun 2017 yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2018. Maka saya tegaskan bahwa aturan ini tetap diimplementasikan karena Pemerintah harus menjamin tersedia angkutan umum yang baik bagi masyarakat serta adanya kesetaraan bagi pengemudi angkutan online," katanya pula.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, mendorong Kemenhub untuk segara menyusun formulasi peraturan transportasi online tersebut, dengan mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penggunannya.
"Menyangkut transportasi online, kita memberi dukungan terhadap Menhub untuk mengatur peraturan terkait peraturan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," paparnya di lokasi.
Lebih jauh, Komisi V DPR RI mendorong Kemenhub untuk meningkatkan koordinasinya dengan lembaga lain guna membuat peraturan yang komprehensif terkait transportasi sewa khusus, sekaligus meminta kapada perusahaan aplikasi untuk mentaatinya.
"Dalam hal ini kita sedang tidak dalam berdiskusi setuju atau tidak setuju, tapi harus," pungkasnya.