sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub enggan ikut campur soal sim salabim kinerja Garuda

Kementerian Perhubungan enggan turut campur terkait kekisruhan bisnis kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 30 Apr 2019 00:08 WIB
Kemenhub enggan ikut campur soal sim salabim kinerja Garuda

Kementerian Perhubungan enggan turut campur terkait kekisruhan bisnis kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah harus menjaga bisnis penerbangan Garuda Indonesia. Jika terjadi polemik bisnis di dalamnya, maka persoalan itu harus segera di selesaikan melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan otoritas terkait lainnya. 

"Selaku regulator, Kemenhub beri kesempatan ke yang berwenang memberi penjelasan dan klarifikasi. BUMN, klarifikasi sudah dari BPK, Komisi VI DPR dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Kami harapkan klarifikasi itu beri rekomendasi bagi pendapatan Garuda Indonesia," ujar Budi di kantornya, Senin (29/4). 

Terpenting, lanjut Budi, dari rekomendasi para otoritas tersebut bisa memastikan keberlanjutan bisnis emiten bersandi saham GIAA tersebut dapat berjalan dengan baik. "Kami yakin lembaga-lembaga itu bisa melakukan yang terbaik," kata Budi melanjutkan. 

Budi juga mengatakan, polemik tersebut tidak akan mengganggu jalannya bisnis perusahaan. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar polemik tersebut tidak terus terjadi. 

"Makanya saya minta ke direksi dan komisaris untuk melakukan konsolidasi tentang hal-hal ini dan klarifikasi ke pihak-pihak tertentu agar masalah ini selesai. Saya yakin tidak berdampak kalau ditindaklanjuti," tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, dalam waktu dekat ini, Komisi VI DPR akan mengudang Garuda untuk melakukan rapat kerja. 

Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, kata Inas, akan langsung datang menghadiri rapat kerja tersebut. 

Sponsored

"Tanggal 2 Mei akan ada kunjungan kerja ke Bali dan kita juga mengundang Garuda untuk mendengar isu-isu terkini," ujar Inas kepada Alinea.id, Jumat (26/4).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, laporan keuangan Garuda sudah disusun dan diaudit berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik. Menurut Bahtiar, Garuda sudah melakukan itu. Setelah itu, BPK tentu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan dan tanggung jawab yang telah dilakukan oleh Garuda. 

"Laporan keuangan Garuda sudah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Maka pemeriksaan setelah dilakukan oleh KAP atas laporan keuangan Garuda Indonesia dievaluasi oleh BPK," kata Bahtiar.

Untuk diketahui, ada dua komisaris Garuda Indonesia, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak setuju dan tidak mau menandatangani laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Mereka adalah perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd selaku pemegang 28,08% saham Garuda Indonesia. 

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, Kementerian BUMN harus terjun langsung menyelesaikan persoalan bisnis Garuda Indonesia. Pasalnya, polemik di Garuda menyangkut kredibilitas perusahaan BUMN, khususnya perusahaan publik. 

Bhima pun menilai langkah BEI untuk memanggil direksi Garuda sudah tepat. Dalam hal laporan keuangan, kata Bhima, BPK juga harus terlibat. 

"Jika ditemukan adanya fraud, Menteri BUMN (Rini Soemarno) berikan sanksi dan rombak direksi Garuda, khususnya bagian keuangan," ujar Bhima. 

Selain itu, sanksi hukum bagi pihak atau oknum yang melakukan kejahatan keuangan alias fraud dan merugikan pihak lain bisa dilakukan secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata. 

Sanksi lain, lanjut Bhima apabila direksi Garuda terbukti sengaja melakukan rekayasa keuangan untuk memengaruhi pemegang saham, maka berpotensi dikenakan sanksi dalam Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995  tentang Pasar Modal, dengan maksimum penjara 3 tahun dan denda Rp5 miliar. 

"Hasil audit wajib dibuka ke publik bahkan bisa dilakukan RUPSLB atau rapat umum pemegang saham luar biasa. Transpransi hasil audit kemudian dijadikan acuan tindak lanjut sanksi secara hukum," tutur Bhima. 

Berita Lainnya
×
tekid