sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub minta angkutan umum gunakan biodiesel

Kementerian Perhubungan akan memanggil operator kendaraan umum mengenai penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20).

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 08 Agst 2018 03:35 WIB
Kemenhub minta angkutan umum gunakan biodiesel

Kementerian Perhubungan akan memanggil operator kendaraan umum mengenai penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20).  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan meminta seluruh pengelola bus, truk dan kapal penyeberangan untuk menggunakan B20.

"Kami sebagai pemerintah berkewajiban mendorong kebijakan penggunaan biodiesel (B20) ini dapat digunakan oleh pihak operator,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/8).

Budi mengungkapka pihaknya melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi telah melakukan pengujian terhadap penggunaan biodiesel B20 ini.  "Hasil pengujian penggunaan minyak biodiesel di BPLJSKB menggunakan 3 kendaraan, hasilnya emisi gas buang di bawah standar artinya lolos dan B20 bisa dipakai," ungkapnya. 

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB ) Caroline mengatakan hasil uji terhadap biodiesel memenuhi limit ambang batas Euro2 dengan kondisi bahan bakar biodiesel yang dipasarkan di daerah Bekasi, Cikarang, Sunter. 

Sementara, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Edi Wibowo mengatakan angkutan berbahan bakar biodiesel telah ada sejak Januari 2006 dengan biodiesel 20 yang mulai diperdagangkan untuk umum.

"Pengujian biodiesel terhadap kendaraan bermotor telah dimulai sejak 2013 dan tidak ada komplain yang masuk untuk penggunaan biodiesel,” ujar Edi.

Setelah masa uji coba pada tahun 2015 tersebut, karena tidak ada kendala signifikan akhirnya dibuatlah komitmen bersama lintas kementerian dan instansi terkait penggunaan biodiesel ini. “Sekarang didorong lagi untuk meningkatkan penggunaan solar yang tadinya masih impor dan sekarang kita dorong untuk mengganti dengan biodiesel tadi karena biodiesel produk dalam negeri juga. Harapannya dengan penggunaan biodiesel ini bisa mendorong neraca perdagangan,” jelas Edi.

Penggunaan minyak kelapa sawit sebesar 20% dalam biodiesel ini sebelumnya telah diatur sejak 2015 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015. 

Sponsored

Dalam pertemuan ini, Budi juga menyampaikan harapannya agar dengan dukungan yang diberi pihaknya untuk penggunaan biodiesel pada angkutan bus, truk dan kapal penyeberangan dapat mendorong pendapatan devisa negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid