sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub pelopori mobil listrik jadi kendaraan operasional

Setidaknya 100 unit akan menjadi kendaraan operasional Kemenhub. Sebanyak 6 di antaranya telah digunakan Ditjen Hubdat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 16 Des 2020 20:25 WIB
Kemenhub pelopori mobil listrik jadi kendaraan operasional

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melakukan uji kendara (test drive) motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (17/12) sore. Kegiatan tersebut menjadikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik.

"Saya sudah pernah berjanji, bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di tahun 2020 dan saya bahagia karena hari ini tercapai," ujarnya saat memberikan sambutan, beberapa saat lalu.

Menurut Budi Karya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Dirinya menambahkan, akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari. 

Di sisi lain, dia mengapresiasi seluruh pihak-pihak terkait (stakeholder) yang terlibat. Harapannya, rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti jajaran lain di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya mengapresiasi para stakeholder. Semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon I-eselon II, tapi juga bisa sampai ke semuanya," ujarnya.

Sebelum memberikan sambutan, Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara diakhiri dengan kembalinya dia ke Kantor Kemenhub dengan menaiki mobil listrik berpelat RI 35.

Kemenhub merencanakan sedikitnya 100 mobil listrik menjadi kendaraan operasional. Sejauh ini, sebanyak enam motor listrik telah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat). Penggunaannya akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari eselon I dan II.

Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid