sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sriwijaya Air-Garuda setop kerja sama, Kemenhub tingkatkan pengawasan

Kemenhub memberi tiga catatan kepada manajemen PT Sriwijaya Air.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Sabtu, 09 Nov 2019 08:17 WIB
Sriwijaya Air-Garuda setop kerja sama, Kemenhub tingkatkan pengawasan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pada Kamis (8/11) menerima surat pernyataan dari PT Sriwijaya Air yang isinya menyatakan menghentikan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group. 

"Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, merupakan langkah yang terbaik dan tidak mengganggu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dalam keterangan tertulis yang diterima alinea.id, Sabtu (9/11). 

Keputusan tersebut, diharapkan Polana, dapat memberikan yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.

Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman," jelas Polana.

Kepada manajemen PT Sriwijaya Air, Polana menyampaikan tiga catatan. Pertama, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Kedua, memastikan Kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management, dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dan ketiga PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud. 

Sponsored

"Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Pasca-delay, operasional Soetta normal

Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan normal pasca-sejumlah penerbangan Sriwijaya Air mengalami keterlambatan (delay) pada Kamis (7/11).

Seluruh penumpang Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta telah diberangkatkan ke daerah tujuannya masing-masing.

"Operasional dan jadwal penerbangan hari ini berjalan normal pasca-delay penerbangan Sriwijaya Air kemarin," ujar Febri Toga Simatupang, Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/11).

Sebelumnya Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Agus Haryadi beserta jajaran turun ke Terminal guna memastikan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak terlayani dengan baik.

"Kemarin, kami beserta EGM turun ke lapangan, mengawasi dan memastikan semua penumpang yang terkena delay dapat terbang," tutur Febri. 

"Semua penumpang yang terkena delay sudah berhasil diterbangkan kemarin. Jadi tidak ada penumpang yang gagal terbang. Adapun yang dialihkan dengan pesawat charter sebanyak 5 pesawat."

Total terdapat 12 penerbangan Sriwijaya Air yang mengalami delay. Seluruh penumpang telah mendapatkan kompensasi dari pihak airlines sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015.

Berita Lainnya
×
tekid