sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub undang investor membangun infrastruktur perhubungan

Infrastruktur merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Senin, 04 Okt 2021 13:06 WIB
Kemenhub undang investor membangun infrastruktur perhubungan

Saat ini pembangunan infrastruktur serta peran swasta dalam pembangunan infrastruktur menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terkait dengan tugas pemerintah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.

Sehingga pemerintah saat ini mendorong pembangunan melalui kerja sama dengan badan usaha swasta maupun BUMN. Terkait dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan khalayak luas.

Sebagai salah satu perwujudan percepatan pembangunan infrastruktur dibidang transprotasi darat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah melakukan program pengembangan infrastruktur salah satunya adalah revitalisasi terminal penumpang tipe A dengan melakukan transformasi pola pembangunan berupa transit oriented development.

Dilengkapi dengan tata kelola yang modern dengan mengedepankan aspek komersial serta membangun sistem operasi digital dan mengembangkan sumber daya manusia yang profesional serta membangun sistem lingkungan yang sehat dan bersih serta menciptakan budaya dan mutu pelayanan publik.

Tranformasi pembangunan juga akan dilakukan terhadap infrastruktur perhubungan darat lainnya seperti di antaranya adalah unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor serta pelabuhan penyebrangan.
Sebagai inovasi pendanaan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan maka saat ini

Direktorat Jendral Perhubungan Darat mendorong kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya adalah BUMN, BUMD, pihak swasta maupun UMKM dengan berbagai skema kerjasama.

Direktorat Jendral Perhubungan Darat juga memiliki infrastruktur berupa balai pengujian layak jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor yang berlokasi di Bekasi. Memiliki 127 terminal penumpang tipe A serta 134 unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki 9 pelabuhan penyeberangan yang pengoperasian dan pengelolaannya sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk mendorong partisipasi sektor swasta maupun UMKM bekerja sama dalam penyediaan dan penyelenggaran infrastruktur perhubungan darat yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sponsored

Maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menyelenggarakan kegiatan Investor Gathering Direktorat Jendral Perhubungan Darat tahun 2021.

Melalui acara ini diharapkan bahwa calon-calon investor dapat mengetahui apa saja infrastruktur yang terdapat di perhubungan darat dan dapat bekerjasama dalam hal pengelolaan dan serta pengembangan infrastruktur perhubungan darat yang dimaksud.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, infrastruktur merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Kementerian Perhubungan terus membangun, melengkapi dan mengembangkan infrastruktur perhubungan sebagai bukti nyata pelayanan terhadap masyarakat. 

“Saat ini Kementerian Perhubungan darat memiliki fasilitas berupa terminal penumpang tipe A, balai pengujian layak jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor serta pelabuhan penyeberangan dan masih banyak lagi infrastruktur yang ada baik sektor udara, laut maupun darat,” ujar Budi dalam kegiatan Investor Gathering Direktorat Jendral Perhubungan Darat 2021.

Sesuai dengan perkataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Kemenhub harus melakukan sinergi pada steakholder, pelaku usaha, masyarakat dalam membangun pengembangan dan pengoperasian infrastrktur yang dimiliki oleh Kementrian Perhubungan.

“Untuk itu saya mengundang dan mengajak para pelaku usaha untuk turut berinvestasi membangun infrastruktur perhubungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia,”tambahnya.

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dalam langkah pemulihan ekonomi nasional pada masa ekonomi Covid-19, Kementerian Perhubungan juga dituntut untuk dapat memberikan perhatian terkait dengan lapangan kerja khususnya para mitra UMKM untuk dapat bangkit dan menumbuhkan kembali perekonomian nasional.

Berita Lainnya
×
tekid