sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu ajukan klaim asuransi akibat bencana sebesar Rp1,14 miliar

Kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar tersebut berasal dari 15 bencana alam seperti banjir, dan kebakaran, sepanjang 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 22 Jan 2021 15:47 WIB
Kemenkeu ajukan klaim asuransi akibat bencana sebesar Rp1,14 miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana pada 2020 telah dalam proses klaim asuransi dengan nilai total Rp1,14 miliar.

Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan mengatakan, kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar tersebut berasal dari 15 bencana alam seperti banjir, kebakaran, serta kerusakan bangunan yang terjadi sepanjang 2020.

“Kami mitigasi 15 kejadian. Mereka sudah mengajukan klaim mereka dan sudah dibayar. Klaimnya sebesar Rp1,14 miliar,” katanya dalam video conference, Jumat (22/1).

Berkaca dari kejadian yang lalu, dia pun menegaskan pentingnya mengasuransikan BMN yang terdapat di setiap kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan.

Tahun ini,  DJKN menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN. 

"Untuk itu, DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sembari memastikan ketersediaan APBN di tahun 2021," ujarnya.

Adapun pada 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. 

Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. 

Sponsored

Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi. 

Menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L, asuransi BMN memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit. 

Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah. 

Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN. 

Berita Lainnya
×
tekid