sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu ingin dana perimbangan diatur UU

Kemenkeu memandang kebijakan fiskal untuk memperbaiki dana perimbangan harus dimulai dengan mengubah dasar hukum melalui Undang-Undang.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 28 Mei 2019 04:59 WIB
Kemenkeu ingin dana perimbangan diatur UU

Kementerian Keuangan memandang kebijakan fiskal untuk memperbaiki dana perimbangan harus dimulai dengan mengubah dasar hukum melalui Undang-undang. 

Direktur Jenderal Perimbaangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, agar lebih efektif dalam menggunakan penyaluran dana desa, baik itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan sebaginya seharusnya diformulasikan dalam satu payung hukum. 

"Formula bisa dibicarakan di situ (Undang-undang) supaya lebih baik. Kondisi sekarang, (revisi) Undang-undang butuh waktu. Oleh karena itu perlu didorong koneksi spending dan kinerja dari pemerintah daerah," kata Astera dalam rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2020 di DPR, Senin (27/5). 

Untuk diketahui, saat ini persoalan dana perimbangan Kemenkeu masih dibahas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019. Kemudian, PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, serta PMK 121/2018 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Sehingga nantinya, kalau misalnya daerah kinerjanya belum sampai dan uangnya belum bisa kita salurkan, itu kita koneksikan dengan kinerja. Bukan hanya penyaluran yang lancar, tapi ada output atau outcome yang jelas (karena telah diatur dalam Undang-Undang)," kata Astera. 

Pasalnya, lanjut Astera, TKDD tujuannya untuk mengurangi disparitas atau meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Sehingga, kebijakan yang dimulai dari DAU, DAK Fisik dan Nonfisik, diharapkan bisa mengurangi disparitas antara desa dan kota. 

Terlebih, besaran nilai dana transfer ke daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Untuk diketahui, pada 2015 TKDD, anggarannya sebesar Rp623,1 triliun. Kemudian meingkat menjadi Rp710,3 triliun pada 2016. Naik lagi menjadi Rp742 triliun pada 2017 dan pada 2018 menjadi Rp757,8 triliun. 

"Ini peningkatannya signifikan dan kue besar APBN sebesar sepertiga APBN. Ini menandakan bahwa transfer daerah perlu memberikan perhatian dari segi penggunaan dan detail perencanaan. Banyak sekali permasalahan yang kaitannya dengan transfer ke daerah," ucapnya. 

Sponsored

Selain itu, saat ini, Astera mengklaim Kemenkeu masih terus mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan pendapatan asli daerah (PAD) dengan efisien. Dalam hal ini Kemenkeu melakuakn bimbingan teknis dan kemudian melakukan kerja sama dengan kantor pajak setempat, supaya bisa mengejar penerimaan di daerah. 

Anggaran kecamatan

Sementara itu, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji soal anggaran dana untuk kecamatan. Pemerintah masih melihat program apa saja yang tepat untuk bisa dijalankan melalui dana kecamatan.

Astera Promanto Bhakto mengatakan, dana kecamatan diusulkan karena pemerintah melihat adanya konektivitas terhadap pembangunan di daerah. 

"Makanya kita akan lihat, kira-kira programnya seperti apa yang bisa dilakukan koneksi itu. Prinsipnya memahami keseluruhan membutuhkan tambahan dana. Tinggal mematangkan konsep," ujarnya.

Saat ini, pembicaraan bersama Kemendagri baru sebatas konsep. Penganggaran dana kecamatan nantinya tidak boleh keluar dari APBD, sebagiaman penganggaran dana kelurahan. 

Lebih lanjut, Astera menjelaskan, alasan pemerintah akan menyalurkan dana kecamatan karena berdasarkan usulan Kemendagri, kecamatan memerlukan suatu pendanaan tambahan yang sifatnya spesifik. 

"Kita juga sudah tanya juga detail programnya seperti apa dari sana (Kemendagri). Setelah itu kita juga perlu bicarakan bersama lagi," kata Astera. 

Terpenting, lanjut Astera, penggaran dana kecamatan tidak boleh keluar dari APBD sebagaimana penganggaran dana kelurahan. Kendati demikian, kata Astera, dana kecamatan belum tentu akan dianggarkan pada APBN 2020-2024. 

Pasalnya pemerintah secara keseluruuhan mesti harus menyamakan persepsi mengenai program yang tepat nantinya untuk dana kecamatan. 

"Dana kelurahan kita buat sebagai matching grand. Kalau daerahnya tidak menganggarkan maka dia tidak dapat. Ini harusnya dianggarkan dalam APBD," kata Astera menambahkan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan ihwal program Dana Kecamatan anggarannya akan diambil dari dana alokasi umum (DAU). Selama ini, pemerintah baru mengesahkan Dana Desa dan Dana Kelurahan. Itu sebabnya juga diperlukan Dana Kecamatan.

“Saya tadi dengar dari Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada, karena ini kan sama dengan desa, lurah (ada dana lurah), kok camat tidak dikasih. Nah, nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU,” ujar Sri.

Berita Lainnya
×
tekid