sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu pastikan pemangkasan PPh korporasi tak ganggu pendapatan negara

Pemerintah berencana memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi dari 25% menjadi 20%.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 20 Jun 2019 21:20 WIB
Kemenkeu pastikan pemangkasan PPh korporasi tak ganggu pendapatan negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana pemerintah untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi dari 25% menjadi 20% tidak akan berdampak pada pendapatan negara.

Kepala Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan itu pun tidak akan berdampak pada pos belanja pajak (tax expenditure) tahun depan yang diperkirakan mencapai Rp155 triliun.

Menurut dia, saat terjadi relaksasi dari 25% menjadi 20%, maka hitungan normal PPh Badan menjadi 20%. Sehingga relaksasi tidak termasuk dalam tarif khusus.

"Itu bukan tax expenditure, enggak masuk (ke belanja perpajakan). Kalau nanti ada tarif di bawah 20%, berarti itu jadi belanja perpajakan," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (20/6).

Sponsored

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, Kemenkeu akan mempertimbangkan risiko fiskal dari pemangkasan pajak ini. Penurunan pajak perusahaan, menurut dia, juga harus berdasarkan kondisi ekonomi makro.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana penurunan tarif PPh badan seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Saat itu ratas dihadiri oleh para menteri  yang membahas mengenai terobosan investasi, eskpor dan perpajakan.

Isu pemotongan PPh Badan ini memang telah lama bergaung. Bahkan beberapa asosiasi menyebutkan bahwa tarif PPh badan bisa dipangkas lebih rendah lagi menjadi sebesar 17%-18%.

Berita Lainnya
×
tekid