sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu pastikan tak ada tambahan dana saksi parpol

Keputusan Menteri Sri Mulyani tersebut diwujudkan nyata ke dalam RAPBN 2019 yang tidak mencantumkan tambahan dana saksi untuk parpol.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 22 Okt 2018 17:33 WIB
Kemenkeu pastikan tak ada tambahan dana saksi parpol

Kementerian Keuangan memastikan tidak ada penambahan jatah untuk dana saksi partai politik (parpol) di Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Keputusan Menteri Sri Mulyani tersebut diwujudkan ke dalam RAPBN 2019 yang tidak mencantumkan tambahan dana saksi untuk parpol.

Hal ini dituturkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR pada Senin (22/10).

"Di danai APBN itu adalah dana pelatihan saksi. Dilakukan Bawaslu dan itu sudah dianggarkan APBN," ujar Askolani.

Askolani menerangkan ketetapan dana saksi tak berasal dari APBN. Hal ini sesuai dengan Pasal 351 UU Pemilu 2017 perihal dana anggaran Pemilu.

Keputusan tidak memasukan anggaran dana saksi ini sudah dibicarakan oleh semua pejabat teras di Kementerian Keuangan. Keputusan ini tentu saja menjawab permintaan khusus Komisi II DPR. 

Keputusan Kemenku ini tentu saja berseberangan dengan wacana dari panita kerja (panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mengalokasikan dana Pemilu 2019 sebesar Rp24,8 triliun. Wacana tersebut juga sudah dibicarakan secara detail oleh Kemenkeu saat RDP pekan lalu.

Permintaan ini tersebut berangkat dari anggaran pilkada serentak 2018 sebesar Rp16 triliun yang dirasakan tidak cukup untuk digunakan dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Di lain sisi, pihak DPR pun terlihat pasrah atas keputusan Kemenkeu karena tidak ada payung hukum penambahan dana saksi parpol tersebut. Hal ini disampaikan sendiri oleh Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsudin.

Sponsored

Aziz mengatakan Kementerian Keuangan belum bisa memasukkan dana saksi pada RAPBN 2019. Sebab, tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan pedoman untuk hal tersebut. Namun, dia berharap pembahasan ini tidak terhenti begitu saja. 

Aziz pun masih optimis membicarakan hal ini kepada beberapa fraksi untuk segera membuat payung hukumnya. Agar nantinya bisa dimasukkan ke dalam UU RAPBN 2019.

"Harus dicari dulu payung hukumnya. Oleh karena itu, alternatifnya bisa masuk di UU RAPBN 2019. UU RAPBN 2019 kalau kita cantolin (masukkan dana saksi), tidak melanggar azaz hukum normatif yang berkaitan dengan UU," tutur Aziz di lokasi yang sama.

Kendati, dalam perumusan pembuatan undang-undang tersebut tidak sebentar. Maka, Aziz masih berharap agar dana saksi itu sudi dimasukan Kemenkeu ke dalam RAPBN 2019. Sebab, dia meyakini karena masih ada RDP lanjutan lainnya, yang memungkinkan bisa merubah keputusan Kemenkeu tersebut. 

"Emang kalau dibilang sudah final, belum. Karena masih ada ada rapat kerja dan tanggapan fraksi, untuk memfinalkan hasil-hasil yang ada di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronasi)," jelas Azis. 

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun. Dana tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan kepada partai politik. Permintaan DPR ini pun ditanggapi dingin oleh Kemenkeu. Sampai debat kusir pun mewarnai permintaan penambahan anggaran.

Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi. Sementara, untuk dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara. Usulan tersebut pun dimentahkan langsung oleh Kemenkeu. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid