sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu: PP pajak dan retribusi akan dorong peningkatan ekonomi di daerah

Selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 01 Des 2020 16:33 WIB
Kemenkeu: PP pajak dan retribusi akan dorong peningkatan ekonomi di daerah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, Indonesia masih memiliki tingkat kemudahan berusaha, kemudahan perizinan, dan efisiensi bisnis yang masih perlu perbaikan untuk bersaing di pasar global.

Oleh karena itulah, menurut Astera, keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 memiliki peranan penting untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Salah satunya melalui perbaikan regulasi di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Kalau kita lihat di UU tersebut terkait PDRD terdapat lima hal penting, yang pertama adanya penghapusan retribusi izin gangguan dan ini berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha. Izin gangguan saat ini sudah dihilangkan," kata Astera dalam Alinea Forum bertajuk "Memacu Investasi, Memadu Harmoni Pusat dan Daerah" secara virtual, Selasa (1/12).

Dia memaparkan, selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif. Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ucapnya.

Selain itu, juga diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal. Kemudian, ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan Perda, menjadi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Lalu, evaluasi Raperda dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian Raperda dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. 

"Menkeu dan Mendagri melakukan pengawasan atas Perda dan peraturan pelaksanaanya," ujarnya.

Sponsored

Kemudian, diatur pula terkait pemberian sanksi. Diatur pengenaan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah yang tidak menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari pemerintah pusat.

"Jadi dalam hal ada rekomendasi-rekomendasi yang seharusnya dijalankan, namun tidak dijalankan bisa diberikan sanksi melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), harapannya supaya daerah memiliki compliance yang tinggi," tuturnya.

Astera pun mengungkapkan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam RPP PDRB yang sedang disusun Kemenkeu. Dengan adanya peraturan tersebut, Raperda dan Perda yang ada di daerah dapat dievaluasi bersama, untuk kemudian diberikan berbagai masukan.

"Ini terkait kepada evaluasinya. Supaya Pemda yang punya peraturan daerah tidak mengalami shock. Dalam hal ini kaitannya dengan keuangannya dan hal lain terkait kebijakan daerah," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid