sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu pastikan program Taspen dan ASABRI dialihkan ke BP Jamsostek

Pengalihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 21 Feb 2020 17:21 WIB
Kemenkeu pastikan program Taspen dan ASABRI dialihkan ke BP Jamsostek

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini memastikan pengalihan program tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima peserta.

Didik menuturkan pengalihan program tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun rencana pengalihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029.

"Dalam peleburan ke BPJamsostek manfaatnya tidak turun. Regulasi menjamin itu, karena itu hak peserta dan peleburan tidak boleh merugikan peserta," katanya dalam diskusi "su terkini BP Jamsostek di Kantor BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Didik, program yang akan dialihkan ke BP Jamsostek adalah  tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun yang sesuai dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Didik pun menuturkan nantinya BP Jamsostek harus bertanggung jawab atas keberlangsungan program-program tersebut.

Jangan sampai dengan manfaat yang diberikan meningkat setelah peleburan, namun hanya bertahan dalam waktu yang singkat. 

"Program ini harus dipastikan berjalan secara sustainable. Jangan sampai sekarang jalan, manfaatnya yang tadi turun lalu dinaikan, tapi dalam jangka waktu tertentu tidak sustain lagi. Kita harus jaga kesinambungannya," ujarnya.

Sponsored

Selain itu, antisipasi juga harus dilakukan agar pemberian jaminan sosial ke depan tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Beban fiskalnya harus dijaga. Jangan sampai kebijakan itu nanti memberikan eksposur kepada APBN dalam jangka menengah dan panjang," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sri Rahayu menyatakan peralihan program tersebut harus memastikan bahwa iuran yang dibayarkan peserta hanya satu tagihan, dan mengcover keluarga peserta istri dan anak.

Selain itu, pemerintah juga harus memberi jaminan bahwa setelah peralihan program dari Asabri dan Taspen ke BPJamsostek tidak membuat pegawai di dua lembaga tersebut diberhentikan.

"Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri. Karena hanya sebagian programnya yang beralih" ujarnya.

Tidak ada pengalihan aset

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Taspen dan ASABRI tidak akan dilebur ke BP Jamsostek. 

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menyebut yang akan dilakukan hanya pengalihan program, tanpa memindahkan bisnis utama dan aset kedua lembaga penyedia jaminan sosial tersebut.

"Tidak ada dana dan core business yang pindah.  Peralihan program itu terkait reformasi sistem pensiun. Jadi misalnya ditetapkan 2029, hanya PNS yang masuk di tahun itu yang mengikuti aturan baru," katanya.

Indra jiga menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 2004 menyebut untuk PNS dan pensiunan yang telah mengikuti iuran di Taspen sebelum aturan peralihan tersebut ditetapkan, uang pensiunnya tetap dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen.

"Nah, yang sebelum sistem itu berlaku, baik penerima pensiun yang sudah ada atau PNS aktif tetap dibayar Taspen," ujarnya.

Dia pun menekankan yang beralih hanya program saja sesuai ketentuan UU SJSN dan tidak serta merta membubarkan PT Asabri dan PT Taspen. Kedua lembaga terkait masih akan menjalankan program di luar SJSN.

Program semisal pensiunan pejabat negara seperti menyelenggarakan tunjangan veteran, dana kehormatan untuk veteran, pemberian dana duka wafat, bagian dari program yang tidak dialihkan. 

"Jadi Taspen tidak kehilangan core bisnisnya. Bukan peleburan, hanya pemindahan program yang sesuai dengan UU tentang SJSN," ucapnya.

Dia menyebut, program yang dikelola oleh Taspen di luar SJSN tersebut sebagai "program penghargaan", yang diterima karyawan sebagai apresiasi masa kerja.

Dengan demikian, lanjutnya, PNS yang baru masuk setelah peralihan, iurannya akan dibayar oleh pemerintah di dua program yaitu program SJSN dan program penghargaan.

"Berarti pemberi kerja dalam hal ini pemerintah itu mengiur untuk dua program. Program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh SJSN, oleh BPJSTK,  dan kemudian program peng

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid