sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu segera rilis dua aturan teknis investasi

Dua peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 63/2019 tentang Investasi Pemerintah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 08 Okt 2019 14:05 WIB
Kemenkeu segera rilis dua aturan teknis investasi

Kementerian Keuangan tengah menyusun dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk meningkatkan efektivitas dan mengatur teknis investasi pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan dua peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 63/2019 tentang Investasi Pemerintah.

"Iya sudah akan dibentuk PMK lagi. Memang ada sekitar 12 mandat kepada Menteri Keuangan untuk membuat tugas di sektor keuangan," kata Andin di Jakarta, Selasa (8/10).

Andin melanjutkan, nantinya 12 mandat tersebut akan dikelompokkan dalam dua PMK. Pertama, mengenai tata kelola investasi pemerintah. Kemudian PMK kedua membahas tentang organisasi, yaitu Operator Investasi Pemerintah (OIP) dan Komite Investasi Pemerintah (KIP).

Dalam PP tersebut, dijelaskan KIP memiliki 11 tugas dan wewenang, di antaranya menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas investasi pemerintah, dan menyetujui rencana kebutuhan investasi pemerintah yang bersumber dari APBN.

Sementara, Operator Investasi Pemerintah (OIP) diberikan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan operasional seperti menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas investasi pemerintah. Selain itu, OIP juga akan mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP.

Andin mengatakan, dengan perluasan instrumen investasi ini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi hingga 5,3% pada tahun depan.

"Dua PMK ini diharapkan dapat meningkatkan investasi yang masuk dan mendorong perekonomian," ujar Andin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid