sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu tunda simplifikasi cukai rokok tahun depan

Cukai rokok pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 31 Okt 2019 17:02 WIB
Kemenkeu tunda simplifikasi cukai rokok tahun depan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pemerintah belum akan memberlakukan simplifikasi cukai rokok pada 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan layer tarif cukai rokok pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Pemerintah menetapkan bahwa cukai rokok seperti di PMK 152/2019 sebanyak 10 layer yang bisa kita berlakukan untuk tahun depan," kata Heru saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/10).

Sebelumnya, muncul wacana mengenai penetapan tarif rokok berdasarkan kepada penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok dengan menggabungkan Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). 

Heru menjelaskan, pertimbangan tidak diberlakukannya penyederhanaan terhadap struktur tarif rokok adalah untuk melindungi industri rokok dan tembakau dalam negeri agar tidak gulung tikar. 

"Simplifikasi itu masih mempertimbangkan banyak hal, baik jenis golongan maupun besar kecilnya perusahaan dagang. Sehingga yang menjadi prinsip simplifikasi jangan mematikan yang lain," ujarnya.

Heru juga mengatakan kebijakan ini demi mencegah penjualan rokok ilegal. Menurut dia, jika perusahaan rokok merugi, dikhawatirkan produsen dan penyuplai tembakau menjual produk mereka secara ilegal.

"Kalau mereka mati mereka akan memasuki ruang ilegal. Itu konsern kita. Dan terlalu banyak layer juga bisa dijadikan sebagai ruang untuk illegal juga, sehingga pemerintah perlu perhatikan dua perkembangan ini," ucapnya.

Sponsored

Berdasarkan PMK 152/2019  rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2020 adalah sebesar 21,55%. Secara rata-rata, tarif CHT Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Selain itu, disebutkan juga Harga Jual Eceran (HJE) tidak lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku. Mulai tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35%.

Berita Lainnya
×
tekid