sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan di Jakarta beroperasi saat PSBB

Meski mengantongi IOMKI, perusahaan itu harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 23 Apr 2020 11:58 WIB
Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan di Jakarta beroperasi saat PSBB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di Jakarta. Hal itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan data itu dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin. 

"Per Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00  WIB itu, bertambah lagi menjadi 864 perusahaan yang beroperasi," kata Ratu saat dihubungi, Kamis (23/4).

Selama PSBB berlaku, perusahaan yang mendapatkan IOMKI terus bertambah. Pada 15 April ada 511 perusahaan dan pada 16 April menjadi 548 perusahaan. Kemudian, pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Selanjutnya, pada 20 April menjadi 763 perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan. Meski mengantongi IOMKI, perusahaan itu harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sponsored

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 menjelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Berita Lainnya
×
tekid