sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan dorong penyuluh pertanian dan petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Presiden menginstruksikan tenaga penyuluh dan pendampingan program pertanian menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaaan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 06 Okt 2022 21:46 WIB
Kementan dorong penyuluh pertanian dan petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dukung kesejahteraan petani, Kementan dorong seluruh penyuluh pertanian dan petani jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penyuluh pertanian dan pendampingan program pertanian untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Arahan ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengamanahkan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Presiden menginstruksikan agar tenaga penyuluh dan pendampingan program pertanian menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Mentan SYL dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/10).

Untuk bisa menjadi peserta aktif, Syahrul menyarankan agar petani bergabung ke dalam kelompok tani dan penyuluhan pertanian.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, turut berharap penyuluh pertanian terlindungi dengan adanya UU ini. Bagi Dedi, UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, memberikan kesempatan bagi penyuluh pertanian agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Dedi.

Lebih rinci, Novianto dari Biro Hukum Kementan memperjelas ihwal aturan keharusan penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.

Sponsored

"Unit kerja eselon I Kementan wajib mendaftarkan penyuluh pertanian, pendamping program pertanian, dan pegawai lain untuk menjadi peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Novianto.

Berita Lainnya
×
tekid