sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih 344.094 ton

Kementan telah menerbitkan RIPH untuk bawang bombai sebanyak 194.832 ton

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 23 Mar 2020 16:36 WIB
Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih 344.094 ton

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sebanyak 344.094 ton hingga 18 Maret 2020.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebutkan jika RIPH tersebut direalisasikan oleh pelaku usaha/importir, maka stok bawang putih tersebut cukup memenuhi konsumsi dalam negeri sampai tujuh bulan ke depan.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000 ton per bulan, apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan," kata Prihasto di Jakarta, Senin (23/3).

Prihasto mengungkapkan keseluruhan impor bawang putih didatangkan dari China, karena negara itu merupakan produsen bawang putih terbesar di dunia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Liliek Sri Utami merinci RIPH bawang putih tersebut dikeluarkan untuk 33 importir.

Sementara untuk bawang bombai, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 194.832 ton untuk 46 importir. Rincian negara asal impor bawang bombai tersebut, yakni Australia sebanyak 6.928 ton, China sebanyak 21.025 ton, India sebanyak 72.670 ton, dan Selandia Baru sebesar 95.209 ton.

"Konsumsi bawang bombai sebesar 10.000-11.000 ton per bulan, apabila direalisasikan, cukup sampai satu tahun," kata Prihasto.

Terkait dengan kebijakan penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Kementan tetap memberlakukan RIPH bagi pengusaha yang melakukan impor dua komoditas tersebut.

Sponsored

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan importir harus mendapatkan rekomendasi impor atau RIPH dari Kementan. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid