sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian PUPR susun aturan turunan terkait Tapera

Aturan turunan berfungsi agar Badan Pengelola Tapera segera mengeksekusi jalannya program.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 05 Jun 2020 17:44 WIB
Kementerian PUPR susun aturan turunan terkait Tapera

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Dirjen Pembiyaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan aturan turunan tersebut berfungsi agar Badan Pengelola (BP) Tapera segera mengeksekusi jalannya program pembiayaan perumahan bagi pekerja tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami semua berupaya segera mengimplementasikan operasionalisasi dari Tapera, dengan membuat aturan turunan untuk operasional tersebut," katanya dalam video teleconference, Jumat (5/6).

Eko menjelaskan, aturan mengenai program Tapera tersebut bukan datang secara tiba-tiba, namun telah disiapkan sejak tahun 2011 lalu dengan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan baru diatur dalam PP 25/2020.

"Terkait PP, ini tidak ujug-ujug atau waktunya tidak tepat, tidak demikian. Jadi di Undang-Undang itu, sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera," ujarnya.

Tapera sendiri telah dimasukkan di dalam rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) 2020-2024 dengan target memberikan hunian layak bagi masyarakat sebesar 70%, dari sebelumnya hanya 56,75%.

Lalu, target untuk rumah tangga baru sampai dengan tahun 2024 diharapkan dapat menyediakan rumah bagi 11 juta rumah tangga. Dari 11 juta tersebut, sekitar 6 juta akan mendapatkan intervensi tidak langsung dan 5 juta lainnya mendapatkan intervensi langsung.

"Intervensi langsung itu nanti akan banyak berhubungan dengan apa yang akan dilakukan oleh Tapera," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid