sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendalikan harga tanah, pemerintah siapkan Bank Tanah Nasional

Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah menjadi lebih baik. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 05 Agst 2018 16:00 WIB
Kendalikan harga tanah, pemerintah siapkan Bank Tanah Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan Bank Tanah sebagai pengelola dan penyedia tanah secara nasional, untuk kepentingan umum. 

Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pembangunan memerlukan ketersedian tanah dalam skala yang luas. Namun semakin hari, semakin sulit memperoleh tanah. 

Akibatnya, harga tanah melonjak tinggi sehingga pemerintah mengalami kesulitan dalam memperoleh tanah bagi keperluan pembangunan, baik untuk kepentingan umum, maupun penyediaan perumahan bagi masyarakat. 

"Kondisi ini menimbulkan gagasan pendirian Bank Tanah. Bank Tanah menyeimbangkan, sehingga mereka juga bisa menguasai aset," jelas Himawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/8). 

Terlebih kata Himawan, saat ini kenaikan harga rumah di Indonesia telah mencapai 200% per tahun. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah, juga belum mampu mendorong daya beli masyarakat, sehingga masih banyak yang kesulitan memiliki rumah. 

Ditambah, kata dia, pemerintah tidak mampu mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi suplai, yang bisa dipastikan adalah harga tanah. Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah menjadi lebih baik. 

Himawan menjelaskan, Bank Tanah nantinya berbentuk Badan Layanan Umum, yang sumber objek tanahnya berasal dari tanah cadangan umum negara, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tumbuh, maupun bekas pertambangan. 

Selain itu, ada juga tanah proses dari pengadaan langsung, tanah yang terkena kebijakan tata ruang, dan tanah hibah, tukar menukar, hasil konsolidasi tanah, sertatanah perolahan lainnya yang sah. 

Sponsored

"Pemanfaatan tanah tersebut dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai diatas HPL, atas nama Bank Tanah Nasional," terangnya.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin meyampaikan, pemerintah pun mengalami kesulitan untuk membebaskan tanah dalam membangun 245 proyek Program Strategis Nasional (PSN). 

Dia mencontohkan Bandara Kulonprogo, yang dalam dokumen perencanaan perkiraan pengadaan tanahnya sekitar RP1,8 triliun. Namun pada akhirnya pemerintah harus menyediakan dana sekitar Rp4,13 triliun. 

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah tidak menyiapkan tanah terlebih dahulu sebelum membangun, yang mengakibatkan besarnya biaya untuk pengadaan tanah. "Untuk itu mengapa diperlukan Bank Tanah, karena  Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai keperluan pembangunan di masa yang akan datang," ucap Arie.

Berita Lainnya
×
tekid