sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman sebut kepatuhan HET minyak goreng di pasar tradisional turun

Kepatuhan penerapan HET minyak goreng turun sejak satu bulan terakhri.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 15 Mar 2022 16:34 WIB
Ombudsman sebut kepatuhan HET minyak goreng di pasar tradisional turun

Ombudsman RI menemukan adanya perubahan karakteristik terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan di 274 pasar dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2022. Hasilnya, terjadi perubahan karakter di pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional.

"Makin patuh terhadap ketentuan HET meski lamban. Pasar modern dari sebelumnya pemantauan 22 Februari 2022 tingkat kepatuhan 69,85% berubah jadi tinggi 78,94%, pada 14 Maret 2022," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/3).

Menurutnya, ritel modern dari 57,14% menjadi 74,19% tingkat kepatuhannya dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67%. Angka itu menunjukkan terjadinya pergerakan meski lambat. Di sisi lain, kondisi berbalik terjadi di pasar tradisional yang secara persentase pelaksanaan HET semakin turun.

"Dari 12,8% menjadi 4,25%. Artinya di pasar tradisional itu masih banyak pelaku usaha yang jual minyak goreng di atas HET," ucapnya.

Sementara itu, untuk ketersediaanya pada 22 Februari 2022 rata-rata minyak goreng curah di ritel tradisional Rp15.500 per liter, rata-rata kemasan sederhana ada di Rp16.000 per liter, dan kemasan premium rata-rata sekitar Rp20.500 per liter.

Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan. Namun di sisi lain, konsumen mendapatkan jaminan ketersediaan dengan harga yang terjangkau.

"Formulasi itu yang diambil oleh pemerintah Indonesia melalui kebijakan Kemendag dengan dikeluarkan kebijakan DMO, DPO, dan HET minyak goreng," tuturnya.

Sponsored

Melalui penerapan DMO dan DPO, menurutnya, pemerintah melakukan intervensi mengurangi keuntungan dari ekspor CPO dan olahannya, serta pengurangan keuntungan oleh pelaku usaha diberikan ke masyarakat sesuai dengan HET.

"Jika kita melihat sebelum adanya aturan Permendag maka di bulan sebelumnya minyak goreng tersedia tapi harga mahal, per hari ini isu minyak goreng berubah dari mahal jadi langka dan mahal," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid