sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepgub kenaikan UMP DKI 5,1% keluar, ini langkah Apindo

Dengan dikeluarkannya Kepgub ini, artinya UMP tahun depan naik sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 27 Des 2021 15:17 WIB
Kepgub kenaikan UMP DKI 5,1% keluar, ini langkah Apindo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan dikeluarkannya Kepgub ini, artinya UMP tahun depan naik sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Kepgub dikutip Alinea.id, Senin (27/12).

Setelah dikeluarkannya Kepgub ini, apa langkah selanjutnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)?

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman mengatakan, telah menerima Kepgub soal UMP DKI Jakarta tahun depan.

Namun, Apindo DKI mempelajari terlebih dahulu secara internal mengenai Kepgub yang baru saja dikeluarkan.

"Kami akan pelajari dulu di internal Apindo," paparnya singkat kepada Alinea.id, Senin (27/12).

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyampaikan, akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Sponsored

"Kami akan gugat aturan ke PTUN yang hal ini akan dilakukan dan dikoordinasikan dengan Apindo DKI," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan di DKI, untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022, sembari menunggu Putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi tetap mengikuti Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 untuk UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan pada 19 November 2021.

"Kami imbau perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan upah revisi yang telah diumumkan oleh gubernur sambil tunggu keputusan PTUN," paparnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid