sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kewajiban menyimpan DHE, upaya capital control pemerintah?

Capital control adalah ketika di dalam penggunaan DHE, pemerintah membatasi penggunaannya. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 17 Nov 2018 17:44 WIB
Kewajiban menyimpan DHE, upaya capital control pemerintah?

Pemerintah telah mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Eskpor (DHE) di Indonesia. Apabila tidak menjalankan kewajibannya, ada sanksi admistratif yang dikenakan, bahkan sampai izin pencabutan usaha di Indonesia. Kewajiban itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan transaksi berjalan Indonesia selama tahun ini cenderung mengalami defisit. 

Kondisi itu bisa lebih buruk apabila tidak semua DHE dimasukkan dan ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Saat ini, pengaturan DHE hanya diwajibkkan untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban ditempatkan pada SKI. Kewajiban ini juga tidak diberlakukan untuk seluruh komoditi ekspor.

"Kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komiditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor," jelas Elen. 

Cakupan DHE SDA antara lain, untuk komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

"Sudah sewajarnya, SDA itu barang Tuhan. Tidak terlalu membutuhkan banyak barang baku. Wajar dong, untuk ditempatkan di dalam negeri, karena tidak membutuhkan banyak impor bahan bakunya," imbuh Elen. 

Ketentuan PPh final diatur dalam PP 131/2000 junto PP 123/2015. Di mana DHE SDA tetap dapat digunakan untuk pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal (Pasal 8 UU Penanaman Modal). 

Oleh karena bersifat wajib, pemerintah dengan tegas akan memberikan sanksi administratif apabila tidak melakukan kewajiban ini.  DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunanakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account dari luar negeri pada Bank Devisa, bisa dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, bahkan pencabutan izin usaha. 

Sponsored

"Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut, DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (PMK) dan Bank Indonesia (PBI), sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Elen. 

Dalam hal pembayaran untuk penggunaan DHE SDA dilakukan melalu escrow account dari luar negeri, wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Devisa, paling lama 90 sejak PP DHE SDA diundangkan. 

Oleh karena itu, akan dibuatkan suatu rekening khusus, untuk para eksportir menyimpan DHE SDA. Hal tersebut saat ini masih dirancang oleh Kemenkeu dan BI. Tentunya DHE tidak diwajibkan dikonversi ke rupiah (dijual kepada negara), dan pemerintah akan memberikan insentif lebih untuk DHE yang ditempatkan dan dikonversi ke rupiah, berupa tarif PPh final atas bunga deposito.

Pemerintah melakukan capital control kepada industri?

Pemerintah menegaskan, kewajiban atas penyimpanan DHE SDA bukan merupakan upaya pemerintah untuk melakukan capital control.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menerangkan, berdasarkan ketentuan Dana Moneter Internasional (IMF), capital control adalah ketika di dalam penggunaan DHE, pemerintah membatasi penggunaannya. 

"Kalau mau digunakan untuk membayar utang luar negerinya, silahkan. Misalnya ada investor dari Luar Negeri, mau investasi di sini, itu dijamin, misalnya mau repatriasi (membawa DHEnya) ke luar negeri, tidak ada pembatasan," jelas Iskandar. 

Apalagi, pemerintah tidak mewajibkan untuk mengkonversikan DHE ke dalam rupiah, tetapi hanya ditempatkan pada SKI. "Bahkan diberi insentif," imbuhnya. 

Penetapan ketentuan pelaksanaan DHE SDA ini akan ditetapkan paling lama 30 hari sejak PP diundangkan. Iskandar berharap bisa diterbitkan sebelum 1 Januari 2019. 

Ketentuan PPh final diatur dalam PP 131/2000 junto PP 123/2015. Dimana DHE SDA tetap dapat digunakan untuk pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal (Pasal 8 UU Penanaman Modal). 

Adapun bunga deposito yang dikonversi ke rupiah yakni, apabila 1 bulan sebesar 7,5%, 3 bulan 6%, 6 bulan atau lebih 0%.  Sementara bunga deposito dalam mata uang dollar AS, yakni 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih dari 6 bulan 0%. 

"Apabila ingin digunakan kembali, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Juga pinjaman luar negeri wajib dibuat dalam kontrak pinjam. Kententuan dokumen pendukung ditetapkan oleh Bank Indonesia," jelas Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.

Penjelasan Bank Indonesia soal rekening khusus untuk DHE SDA

Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, sudah berkomunikasi dengan pengusaha mengenai rekening khusus untuk penyimpanan DHE SDA.

"Selama ini ada insentif pajak, tapi karena tidak ada rekening khusus dalam pelaksanaannya. Itu kalau di-roll over (mundur ke belakang), tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku," jelas Perry di kantornya, Jumat (17/11). 

Sehingga melalui rekening khusus, menjadi jelas manfaatnya. Bank, ekpsortir, dan kantor pajak juga jelas mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah. Dia berharap pengusaha bisa menyambut hal ini dengan baik.

Melalui rekening khusus ini, tentu banyak yang bisa dilakukan para pengusaha. Jika DHE SDA ini dimasukkan simpanan rekening khusus rupiah, maka insentif pajak depositonya jauh lebih rendah. Dari ketentuan ini akan memungkinkan untuk membayar utang dan keperluan lain. 

Terlebih, sudah ada fasilitas Domestic Non Delivery Forward (DNDF). Sehingga kebutuhan valas pengusaha bisa menggunakan fasilitas tersebut. "Pengusaha bisa mendorong ekspor dan memperdalam pasar keuangan atau valas. Serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya. 
 

Berita Lainnya
×
tekid