sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kewenangan baru untuk BI, OJK, dan LPS dalam Perppu 1/2020

Pemerintah telah mengubah kewenangan otoritas keuangan untuk menangani Covid-19 dalam Perppu 1 Tahun 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 02 Apr 2020 20:00 WIB
Kewenangan baru untuk BI, OJK, dan LPS dalam Perppu 1/2020

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sementara itu, Kewenangan bagi OJK tercantum dalam Pasal 23. Ayat 1 pasal ini menyebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), OJK diberikan kewenangan untuk:

a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

Sementara, dalam Ayat 2 disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sementara itu, kewenangan LPS tercantum dalam Pasal 20 Perppu tersebut. Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), LPS diberikan kewenangan untuk:

Sponsored

a. Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

b. melakukan tindakan: Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia; Penerbitan surat utang; Pinjaman kepada pihak lain; dan atau Pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

c. Melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

d. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid