sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kini 17 industri bisa mendapat insentif pajak tax holiday

Aturan baru menyebut bahwa investor yang mendapatkan tax holiday tidak lagi tergantung dari keputusan komite.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 02 Apr 2018 22:04 WIB
Kini 17 industri bisa mendapat insentif pajak tax holiday

Kementerian Keuangan merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memperluas sektor industri penerima tax holiday, dari yang sebelumnya hanya delapan industri, kini melebar menjadi 17 industri.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyampaikan 17 industri tersebut antara lain,
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar annorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi

Selain itu, aturan anyar ini juga mengubah aturan lama yang sebelumnya menyebut bahwa investor yang mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Kini di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini. Salah satu syaratnya berdasarkan nilai investasi yang digelontorkan oleh investor. 

"Jadi kalau di aturan lama yang diholiday-kan adalah yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10% sampai 100%. Kalau sekarang presisi tax holidaynya dapatnya 100%," terang Robert Pakpahan, hari ini Senin (2/4) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. 

Dia juga menegaksan bahwa tax holiday kali ini lebih mekanistik, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Sehingga akan memberikan kepastian bagi investor.  Aturan baru juga menyebut bahwa setelah masuk tax holiday, industri masih mendapatkan fasilitas dengan pengurangan PPh Badan 50% selama dua tahun. 

"Jadi, misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai. Tahun ke-21 dia bayar 50% dari PPh Badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%, selanjutnya baru 100% normal," imbuh Robert. 

Robert memprediksi peraturan yang baru ini akan menambah jumlah penerima tax holiday serta kian banyaknya kandidat yang memenuhi syarat sebagai penerima tax holiday. "Sehingga investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," ujar dia. 

Keputusan ini sebelumnya sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan BKPM, serta kementerian-kementerian terkait. 

Sponsored

Dengan ketentuan antara lain, nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun akan dibebaskan PPh badan lima tahun. Investasi Rp 1 trilun sampai Rp 5 triliun, dibebaskan PPh badan tujuh tahun. Investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun, dibebaskan PPh badan 10 tahun. Investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun, dibebaskan PPh badan 15 tahun. Terakhir investor yang berinvestasi di atas Rp 30 trilun mendapatkan pembebasan 20 tahun, ditambah dua tahun lagi dengan pengenaan PPh badan sebesar 50%.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid