sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kini pembayaran WP UMKM bisa lewat aplikasi

Otoritas pajak telah memperbarui aplikasi akuntasi untuk memudahkan para pelaku UMKM melakukan pencatatan usahanya.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 11 Jul 2018 08:55 WIB
Kini pembayaran WP UMKM bisa lewat aplikasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membayar pajak lewat sebuah aplikasi. Otoritas pajak telah memperbarui aplikasi akuntasi untuk memudahkan para pelaku UMKM melakukan pencatatan usahanya.

"Ada aplikasi yang membantu, ini bukan punya kami, tapi ini gratis juga, namanya akuntansi UKM. Aplikasinya bisa di download, tinggal masukkan saja hasilnya (omzet)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7).

Hestu mengatakan, sebagian besar UMKM mengeluhkan terkait pembukuan yang dianggap menyulitkan. Sebab, rata-rata pelaku UMKM tidak melakukan pencatatan usahanya.

Nah, aplikasi yang telah diperbarui pada awal pekan ini, telah memasukan aturan baru tarif pajak penghasilan (PPh) final yang menjadi 0,5%. Hestu menyebut, pemberlakuan aturan ini baru dilaksanakan per 1 Juli 2018.

Wajib pajak (WP) yang telah melaksanakan pembayaran dengan tarif 1% atau sesuai aturan yang lama yakni PP 46 Tahun 2015, nantinya otomatis langsung menyesuaikan.

Cara pembayarannya pun dimudahkan, para pelaku UMKM hanya perlu datang ke anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Khusus tiga bank tersebut akan ada menu tersendiri untuk pembayarannya.

"Setelah input akan dapat struk. Intinya bayar pajaknya beda dengan WP biasa di ATM bisa. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan," pungkas Hestu

Seperti diketahui, aturan baru tentang pajak UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid