sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klaim asuransi akibat tsunami Selat Sunda capai Rp15,9 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyatakan musibah tsunami Selat Sunda di Banten mempunyai potensi klaim asuransi sebesar Rp15,9 triliun.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 10 Jan 2019 12:56 WIB
Klaim asuransi akibat tsunami Selat Sunda capai Rp15,9 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyatakan musibah tsunami Selat Sunda di Banten mempunyai potensi klaim asuransi sebesar Rp15,9 triliun.  Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan dan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ichsanuddin mengatakan saat ini OJK mengkaji besaran pembayaran asuransi yang dapat direalisasikan pemerintah.

Dari catatan OJK, selama ini dari 10 daerah terkena bencana di tanah air, klaim aruansi terbesar terjadi di Padang mencapai 78,3% dari Rp 1,4 triliun atau terealisasi Rp 1,2 triliun. Sementara, di  Aceh sebesar 77% dari Rp950 miliar atau terealiasi Rp746 miliar. 

"Kami masing mengkaji yang bisa direalisasikan untuk musibah tsunami Selat Sunda di Banten," kata Ichsanuddin, Kamis (10/1).

Ichsanuddin menjelaskan OJK juga tengah mempertimbangkan kebijakan keringanan bagi para debitur terdampak bencana tsunami Selat Sunda. "Kemungkinan ada relaksasi. Kalau di perusahaan pembiayaan tempat kami biasanya relaksasi itu di antaranya untuk angsuran jangan ada denda dulu yang berlangsung 3 hingga 24 bulan," kata M. Ichsanuddin.

Ichsanuddin mengatakan kebijakan pemberian perlakuan khusus tersebut sebelumnya telah diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, debitur, atau proyek yang berada di lokasi bencana alam gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

Ichsanuddin juga mengatakan OJK dan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah melakukan pendataan terdapat perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana tsunami Selat Sunda. 

Dari data APPI per 28 Desember 2018, ada sebanyak 15.222 debitur dengan potensi kerugian sebesar Rp707,86 miliar atau sebesar 23,81% dari total piutang pembiayaan di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Tenggamus dan Pesawaran.

"Pada umumnya kerugian itu pada aset kendaraan," kata M. Ichsanuddin.  (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid