sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK akan memoratorium 2,3 juta ha lahan sawit

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit seluas 2,3 juta ha.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 19 Okt 2018 15:24 WIB
KLHK akan memoratorium 2,3 juta ha lahan sawit

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit seluas 2,3 juta hektare untuk tiga tahun kedepan. Penghentian izin perkebunan kelapa sawit merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 yang ditandatangani pada Jumat (19/09).

Inpres Nomor 8 Tahun 2018 berisi tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Yang sedang dievaluasi kebun di dalam kawasan hutan, yang belum ada izinnya, atau masih dievaluasi izinnya khusus sawit mungkin sekitar 2,3 juta hektare, angkanya masih dievaluasi terus," kata Menteri KLHK, Siti Nurbayati Bakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10).

Siti mengatakan dari data KLHK yang dimiliki, ada sekitar 15 juta ha tutupan lahan perkebunan atau land cover yang ada di Indonesia. Dari tutupan lahan tersebut, ada yang bersinggungan dengan kawasan hutan di Nusantara. Dari situ, sekitar 11 juta ha ini dijadikan lahan perkebunan yang digunakan masyarakat. Ada yang berisi lahan karet, kopi, pala dan kelapa sawit.

Sayangnya, Siti tidak merinci total hektar lahan sawit yang telah terpakai, termasuk lahan sawit yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) maupun lahan sawit ilegal.

"Yang sedang kami evaluasi merupakan kebun di dalam kawasan hutan," ujar Menteri Siti.

Moratorium tersebut digunakan untuk mengevaluasi perizinan lahan perkebunan kepada pengusaha kebun. Nantinya, KLHK akan memilah izin perkebunan yang masih layak diperpanjang dan yang harus dihentikan. 

Siti juga berjanji akan menelaah kepentingan perizinan perkebunan yang sudah dikeluarkan dari Menteri terdahulu guna melihat lokasi dari perkebunan tersebut. Dari situ, pihaknya akan mengkaji ulang perizinan lahan apabila ada perkebunan sawit yang masuk ke area hutan primer dan hutan lindung. 

Sponsored

"Evaluasi perizinannya nanti diidentifikasi, sudah dibuka kebun sawitnya, terkait dengan hutan primer (hutan lebat) atau tidak. Kalau masuk kawasan hutan, ya dicabut perizinannya," kata Siti Nurbaya.

Menguatkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 itu, Menteri KLHK juga akan mengkaji ulang implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. 

Termasuk, penguatan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani pada 24 Oktober 2018, serta dibahas dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. 

"Sebetulnya ketiga peraturan itu sama tujuannya, yaitu menata perizinan, keberpihakan pada perizinan bagi masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah tanah dalan kawasan hutan semacam tumpang tindih dan sebagainya," ucap Siti.

Berita Lainnya
×
tekid