sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK telusuri temuan Freeport rugikan negara Rp185 triliun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menelusuri temuan BPK terkait Freeport yang disebut merugikan negara Rp185 triliun.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 19 Des 2018 23:29 WIB
KLHK telusuri temuan Freeport rugikan negara Rp185 triliun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menelusuri temuan BPK terkait Freeport yang disebut merugikan negara Rp185 triliun.

BPK menemukan kerugian negara akibat kerusakan ekosistem oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2018

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengaku masih terus berinteraksi dengan timnya di Papua. KLHK tengah memproses rekomendasi untuk Freeport.

"Terakhir dengan tim Papua rapat 17 Desember, rekomendasinya sudah ada. Sudah diproses. Tadi pagi jam 1 malam saya masih ngobrol sama gubenur. Hari ini saya kira bisa diselesaikan," kata dia saat jumpa pers di Kantor BPK, Rabu (19/12). 

KLHK di antaranya meminta PTFI menyusun roadmap yang difasilitasi oleh pemerintah. Roadmap disusun dengan sangat rinci untuk menyelesaikan masalah pembuangan limbah, seperti pembangunan tanggul, konstruksi, dan lainnya. 

Salah satunya, kata dia, persoalan pembuangan limbah bekas tambang alias tailing. PTFI memiliki pesoalan limbah tailing dan beban non-tailing

"Kalau kita lihat, kondisi lapangan dan dokumen-dokumen yang ada, maka sebetulnya yang harus dilihat bahwa hitung-hitungan itu terjadi dari kondisi dimana waktu lalu, Freeport mau ngapain saja . Kira-kira bunyinya 30%-50% tailing akan melimpah ke perairan dan sebagainya. Itu boleh," tutur Siti. 

Oleh karena itu, untuk memperbaiki persoalan lingkungan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mencabut Kepmen LHK 431/2008. 

Sponsored

Dalam Kepmen tersebut membolehkan perusahaan membuang tailing dengan total suspended solid (TSS) hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan. 

Kepmen LHK sendiri telah dicabut oleh Kepmen LHK Nomor 172 Tahun 2018 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan lingkungan PTFI.

Lebih lanjut, berdasarkan temuan Kementerian LHK, PTFI telah melakukan 48 pelanggaran. Di antaranya 31 pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL (izin lingkungan), lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara, dan tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah B3. 

"Itu sudah bisa diselesaikan, ada yang sudah selesai ada yang masih diproses. Kecuali yang tujuh macam itu (terkait pengelolaan limbah B3), dia (PTFI) tidak bisa lakukan kecuali dalam satu rangkuman dengan roadmap," ujarnya.

Roadmap itu disusun dalam dua tahap. Pertama, adalah untuk periode 2018-2024. Roadmap berikutnya 2025-2030. 

"Paling penting dari roadmap ini, langkah-langkah dengan pemanfaatan tailing produksi 160.000-200.000 ton per hari harus dimanfaatkan. Jadi Freeport tidak bisa selesaikan ini sendiri, tapi perlu ada kebijakan pemanfaatan. Misalnya untuk konstruksi infrastruktur, sipil material uruk, dan lain-lain. Asalkan dia teknologi ramah lingkungan," imbuhya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menambahkan, pemerintah menargetkan IUPK Freeport bisa terbit sebelum 2018 berakhir. "Mudah-mudahan segera selesai, kalau besok bisa selesai kami undang. Pasti diberitahu," katanya.

Ada 4 hal yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni proses divestasi saham rampung. Saat ini, proses divestasi tinggal menunggu transaksi pelunasan senilai US$3,85 miliar. 

Kemudian, kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati. Kewajiban berubah dari rezim kontrak ke rezim IUPK dan sudah bersedia juga dari pihak Freeport. 

Terakhir adalah soal penerimaan negara harus lebih besar. "Saya sudah diberitakan Bu Sri Mulyani. Kemarin sudah selesai katanya," tegas Jonan. 

Berita Lainnya
×
tekid