sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi VI DPR: Perpres 10/2021 akan kembangkan UMKM

Dalam Pasal 3 Perpres 10/2021, perusahaan besar diizinkan berinvestasi dalam industri pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 10 Mar 2021 18:58 WIB
Komisi VI DPR: Perpres 10/2021 akan kembangkan UMKM

Anggota Komisi VI DPR, Evita Nursanty, merespons positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Alasannya, regulasi tersebut muncul karena bisnis yang selama ini digarap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi berkembang.

Perpres 10/2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Sektor ini umumnya diproduksi usaha skala kecil. Dia mengajak publik mempelajari baik-baik isi perpres sehingga paham tujuan pemerintah sesungguhnya.

"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, itu industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM," katanya, Rabu (10/3).

Karena ada persyaratan tertentu, modal dalam negeri 100%, maka investor asing tidak bisa masuk. "Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," ujar Evita.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, industri keripik, peyek, dan sejenisnya berpotensi besar untuk dikembangkan. Usaha kecil dan besar dalam negeri pun berkesempatan sama untuk menggarap industri tersebut.

"Mudah-mudahan dengan masuknya usaha besar ini, usaha kecil juga makin berbenah diri, meningkatkan performanya, termasuk prosesnya yang sehat, kemasannya yang baik dan menarik, dan seterusnya," tuturnya.

Evita lalu mencontohkan dengan industri pengolahan kopi yang digarap perusahaan besar dan juga kelas industri rumah tangga. Baginya, masing-masing memiliki pasar. Karenanya, dia tidak heran apabila investor dalam negeri akan menggarap kerupuk, keripik dan peyek. 

"Toh, kita lihat tidak sedikit perusahaan besar yang menggarap makanan ringan seperti keripik saat ini," tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid