sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM tetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat

Dalam peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 16 Feb 2020 13:10 WIB
Komnas HAM tetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat

Sidang Paripurna Khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 3 Februari 2020 menyatakan peristiwa Paniai yang terjadi di Papua 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota TNI yang bertugas saat itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

“Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (15/2).

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan temuan TIM Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun, dari 2015 sampai 2020.

Dalam peristiwa Paniai, jelas dia, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia, akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sementara itu, 21 orang lain mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

Ketua TIM Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai M. Choirul Anam mengatakan pada peristiwa Paniai ditemukan unsur kejahatan kemanusiaan dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

“Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Anam.

Sponsored

Anam menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksaan 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai. Selain itu, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli, dan berbagai informasi yang menunjang untuk pengungkapan peristiwa turut dilakukan.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi obstruction of juctice atau perintangan penegakan hukum dalam proses penanganan pascaperistiwa. Hal itu diungkap anggota Tim Munafrizal Manan.

Menurut Munafrizal, perintangan penegakan hukum dalam proses penanganan ini dapat mengakibatkan kaburnya fakta peristiwa dan memperlambat proses hukum.

“Obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagi fakta walau tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas. Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain," ucap dia.

Menindaklanjuti putusan tersebut, anggota TIM lainnya, Sandrayati Moniaga, berharap temuan Komnas HAM segera naik ke proses pengadilan. Musababnya, pada 11 Februari berkas penyelidikan telah dikirim kepada Jaksa Agung, yang dalam hal ini mengemban tugas sebagai penyidik sesuai UU tentang Pengadilan HAM.

"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," jelas Sandra.

Berita Lainnya
×
tekid